Welcome

Kamis, 01 Januari 2009

Ijtima MUI Tentukan Fatwa Rokok


Untuk membuat fatwa, MUI harus melalui proses dan sistem. Masalah rokok ini termasuk berat, tidak bisa mengambil pendapat dengan mudah. Jangan sampai kita memecahkan masalah, tapi menimbulkan masalah baru. Pendapat tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis MUI KH Ma’ruf Amin dalam seminar “Fatwa MUI versus Wacana Anti Rokok” yang digelar di aula Gedung MUI Jakarta Pusat, Senin (24/11).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Januari 2009 insyaallah akan melakukan sidang ijtima ulama, yang di antara persoalan yang dibahas adalah masalah fatwa tentang merokok. Sidang ijtima ulama insyaallah akan digelar di Padang, Sumatera Barat.

Sementara Dr Mukhtar Ikhsan, dokter ahli paru, menjelaskan sebanyak 10 persen penduduk dunia meninggal akibat dari merokok. Di Amerika Serikat (AS) jumlah kematian akibat merokok masih yang tertinggi bila dibandingkan dengan jumlah kematian akibat kecelakaan, kebakaran, alkohol dan akibat obat-obatan. Rokok, tambahnya, sangat berbahya bagi kesehatan karena rokok mengandung 4.000 bahan kimia beracun yang menyebabkan kematian. Rokok dapat menimbulkan penyakit kanker paru paru dan jantung.

Data penelitian menyatakan bahwa 80 persen penderita kanker paru paru disebabkan akibat merokok, kata Mukhtar Data tersebut juga menyebutkan jumlah orang yang merokok di seluruh dunia sudah mencapai 1,26 miliar orang, sedangkan produksi rokok setiap tahunnya menghasilkan 250 miliar batang rokok.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemizan, yang hadir dalam acara tersebut, meminta MUI mempertimbangkan fatwa tentang rokok. Pasalnya, 95 persen dari 6,2 juta pekerja di pabrik rokok adalah umat Islam. (was)
http://www.mui.or.id

Tidak ada komentar:

  © Free Blogger Templates Spain by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP