Read More...... Read More...... Read More......

Welcome

Rabu, 17 Juni 2009

Kawin Kontrak, bolehkah ???

Bahwa kebenaran menurut ajaran Islam adalah jika sesuai dengan firman Allah SWT dalam al-Quran al-karim dan sesuai dengan petunjuk rasulullah SAW dalam sunnahnya, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis :

تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما ان تمسكتم بهما: كتاب الله وسنة رسوله


“Aku tinggalkan kepada kalian dua hal yang kalian tidak akan tersesat jika berpegang teguh kepada keduanya: kitab Allah (al-quran) dan sunnah rasulNya” .

Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa ajaran yang tidak sesuai dengan kitabullah dan sunnah rasulNya adalah ajaran yang tersesat jalan, termasuk dalam hal pernikahan.

Dalam ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.

Di samping itu, jika kita tengok sejarah awal Islam, di mana ketika itu masyarakat jahiliyah tidak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya karena wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya, dapat kita ketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, dengan syariat nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita tidak dapat dipertukarkan lagi sebagaimana zaman jahiliyah. Para wanita selain harus menjalankan kewajibannya sebagai istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian dari harta warisan.

Demikian tujuan nikah menurut ajaran Islam. Sedangkan nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.

Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibinmenyatakan:


وعلى كل فهو حرام ، إنما سمي بذلك لان الغرض منه مجرد التمتع لا التوالد والتوارث اللذان هما الغرض الاصلي من النكاح المقتضيان للدوام.


“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.

Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim:


وَالصَّوَاب الْمُخْتَار أَنَّ التَّحْرِيم وَالْإِبَاحَة كَانَا مَرَّتَيْنِ، وَكَانَتْ حَلَالًا قَبْل خَيْبَر ، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْم خَيْبَر، ثُمَّ أُبِيحَتْ يَوْم فَتْح مَكَّة وَهُوَ يَوْم أَوْطَاس، لِاتِّصَالِهِمَا، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْمئِذٍ بَعْد ثَلَاثَة أَيَّام تَحْرِيمًا مُؤَبَّدًا إِلَى يَوْم الْقِيَامَة، وَاسْتَمَرَّ التَّحْرِيم


yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.

Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.

Ada pendapat yang membolehkan nikah mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa tersebut telah direvisi oleh Ibnu Abbas sendiri, sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh as-sunnah:


وقد روي عن بعض الصحابة وبعض التابعين أن زواج المتعة حلال، واشتهر ذلك عن ابن عباس رضي الله عنه، وفي تهذيب السنن: وأما ابن عباس فانه سلك هذا المسلك في إباحتها عند الحاجة والضرورة، ولم يبحها مطلقا، فلما بلغه إكثار الناس منها رجع.


فقال ابن عباس: (إنا لله وإنا إليه راجعون)! والله ما بهذا أفتيت، ولا هذا أردت، ولا أحللت إلا مثل ما أحل الله الميتة والدم ولحم الخنزير، وما تحل إلا للمضطر، وما هي إلا كالميتة والدم ولحم الخنزير.


Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbahkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a., dan dalam kitab Tahzhib as-Sunan dikatakan: sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan dharurat. Akan tetapi ketika banyak yang melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedharuratannya, maka ia merefisi pendapatnya tersebut. Ia berkata: “inna lillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan. Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah kecuali ketika dalam keadaan dharurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi orang yang kepepet dalam keadaan dharurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh”

Namun demikian, pendapat yang menghalalkan nikah mut’ah tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan dasar hukum. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis shahih sebagai berikut :


عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ (متفق عليه)


“Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar” Hadis dianggap shahih oleh imam Bukhari dan Muslim.


عَنْ سَلَمَةَ بن الأكوع رضي الله عنه قَالَ: رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم)


“Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” HR. Muslim.


عن رَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا (أخرجه مسلم وأبو داوود والنسائي وابن ماجة وأحمد وابن حبان)


“Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.

Hadis-hadis tersebut cukup kuat untuk dijadikan pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah mut’ah. Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:


وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ مَتَى وَقَعَ نِكَاح الْمُتْعَة الْآن حُكِمَ بِبُطْلَانِهِ سَوَاء كَانَ قَبْل الدُّخُول أَوْ بَعْده


“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah dilakukan hubungan badan”

Dari penjelasan yang panjang-lebar tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika zaman rasul s.a.w. masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh rasulullah s.a.w. sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah pada masa sekarang, maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal.

Dalam Islam pernikahan selain harus ada wali juga harus ada yang menjadi saksi, sehingga tetap harus ada orang yang menyaksikan. Selain itu, ajaran Islam juga sangat menganjurkan adanya walimah(semacam pesta). Tujuannya, agar semakin banyak orang yang menjadi saksi bahwa kedua orang tersebut telah menjalin ikatan pernikahan. Saksi ini penting, karena setelah akad nikah selesai kedua mempelai, yakni suami dan istri, saling mempunyai hak-hak perdata, misalnya dalam hal warisan. Jika ada sengketa di kemudian hari, misalnya, maka kedudukan istri untuk menuntut haknya akan semakin kuat, karena ada banyak saksi. Ketentuan ini tentu tidak berlaku terhadap nikah mut’ah, karena dalam nikah mut’ah ketika jangka waktu pernikahan telah habis, maka tanpa talakpun secara otomatis tidak ada lagi hubungan antara kedua orang tersebut. Dan jangan lupa, dalam nikah mut’ah istri tidak berhak mendapat warisan dari suami, ketika, misalnya, suaminya tersebut meninggal. Tegasnya, dengan nikah mut’ah, para wanita yang menjadi istri kedudukannya sangatlah lemah. Oleh karenanya Islam melarang nikah mut’ah tersebut.

Apabila kita renungkan dengan hati yang jernih, betapa ajaran Islam itu sangat indah, jika dilaksanakan dengan tulus ikhlas, sesuai dengan kehendak Allah SWT. Sekarang tinggal kemauan dan kesungguhan dari kita, umat manusia, untuk tunduk dan mematuhi sabda rasulullah s.a.w. tersebut. Kemuliaan di sisi Allah SWT adalah bagi orang yang rela mendahulukan dan tunduk kepada aturan-aturanNya sebagaimana disampaikan oleh utusanNya.

Sumber: www.mui.or.id

Rabu, 07 Januari 2009

MUI: Tindak Tegas Israel

Mengingat serangan Israel kepada Palestina yang sampai ini terus berlanjut, untuk kedua kalinya MUI mengeluarkan pernyataan sikap pada Rabu (7/1/09) di Gedung MUI Jakarta Pusat. Acara tersebut dipimpin oleh Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin, yang didampingi Prof. Dr. H. Umar Shihab, Drs. H. Nazri Adlani, Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo, dan Dra. Hj. Welya Safitri, M.Si.

Pernyataan sikap yang dikeluarkan MUI adalah :

Pertama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras agresi militer yang dilancarkan zionis Israel di wilayah Gaza Palestina yang telah menyebabkan tewasnya 500 jiwa lebih penduduk sipil yang terdiri dari anak-anak, perempuan dan orang tua yang tidak bersalah

Kedua, MUI mendesak kepada PBB dan dunia internasional untuk tidak hanya sekadar mengutuk tindakan tersebut, tetapi juga mengambil tindakan tegas dan keras terhadap kebiadaban zionis Israel karena perbuatan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. MUI mendesak PBB untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Internasional dan menetapkan Ehud Olmert (Perdana Menteri Israel) sebagai penjahat perang.

Ketiga, MUI meminta kepada dunia Islam dan PBB agar mendesak Amerika Serikat untuk menyetujui resolusi perdamaian dan segera mencari jalan keluar dari pertentangan yang berlarut-larut ini. Dunia Islam dan PBB harus mendesak semua pihak khususnya kepada Amerika Serikat agar segera memberikan pengakuan yang wajar terhadap kedaulatan dan kemerdekaan rakyat, bangsa dan negara Palestina dan menghormatinya secara sungguh-sungguh kedaulatan dan kemerdekaan itu tanpa syarat apapun.

Keempat, MUI mengimbau kepada Pemerintah Indonesia, Pimpinan ormas Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk mengkritisi sikap Amerika Serikat yang menerapkan standard ganda terhadap kebijakan politik luar negerinya, khususnya di dalam membela kepentingan zionis Israel. Untuk hal tersebut MUI mendesak kepada Pemerintah Indonesia, Pimpinan Ormas Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk memberikan pelajaran terhadap arogansi dan keangkuhan Amerika Serikat tersebut secara tepat.

Kelima, MUI mengimbau kepada negara-negara Islam dan umat Islam di seluruh dunia untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, terutama dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mewujudkan sebuah negara yang merdeka, berdaulat, damai dan dapat melindungi seluruh rakyat dan tumpah darahnya tanpa ada ancaman dan gangguan dari zionis Israel.

Keenam, MUI mendukung sikap dan langkah-langkah Pemerintah Indonesia yang telah mengecam secara keras tindakan kekejaman yang dilakukan militer Israel terhadap rakyat Palestina dan memuji langkah-langkah yang telah diambil dengan mengirimkan misi kemanusiaan ke Palestina dengan memberikan obat-obatan dan tenaga medis untuk menolong korban yang menderita.

Ketujuh, MUI mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap nasib rakyat Palestina dengan menghimpun dan menggalang dana untuk membantu dan meringankan beban penderitaan rakyat Palestina serta segenap komunitas masyarakat untuk mempersiapkan relawan kemanusiaan yang terlatih untuk membantu para korban kebiadaban zionis Israel baik berupa tenaga kesehatan, bantuan pangan maupun logistik dan lain sebagainya.

Kedelapan, diserukan kepada seluruh umat Islam untuk melaksanakan shalat ghaib untuk para korban dan pembacaan qunut-nazilah pada setiap sholat wajib baik secara berjamaah maupun sendiri-sendiri guna memberikan dukungan moril, semangat dan doa keselamatan bagi rakyat Palestina.

Selain itu, Ma’ruf Amin juga menyatakan bahwa MUI telah membentuk Posko Peduli Palestina yang beralamat di Sekretariat MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat. Telpon: 021-31902666-3917853, Faks: 31905266. No. Rekening 301.0008710 Bank Muamalat Indonesia (ws)

Sumber : www.mui.or.id/konten/berita/mui-tindak-tegas-israel

Minggu, 04 Januari 2009

Dampak Merokok


Bersyukurlah bagi mereka yang tak pernah menyentuh rokok.... Dan bersyukurlah saya yang juga bukan perokok... Karena dampak merokok baru muncul setelah 25 tahun menghisap asap tembakau secara terus-menerus. Memang dampak yang ditimbulkan sangat horor..... Kanker paru-paru, serangan jantung dan segala penyakit yang disebabkan rokok ini pun tidak mengurangi niat para perokok untuk segera insyaf dan kembali ke kehidupan normal dan sehat seperti sediakala sebelum merokok.....

Merokok sudah mendarah daging meresap di sendi kehidupan masyarakat.... Rokok pun sudah menjadi tiang penyangga ekonomi bangsa. Pajak terbesar ya dari cukai rokok... Bangsa ini sudah sedemikian terbelenggu oleh rokok. Sehingga ketika rokok diharamkan, maka terjadi banyak pembelaan... Rokok sudah menjerat peradaban.....

Rokok memang bikin kecanduan.. Seperti blog juga yang bikin kecanduan, dan saya tak bisa lepas secara drastis dari dunia blog. Mungkin nanti perlahan-lahan.... Hehehe.... Rokok bagi sebagian orang adalah seperti doping.. Penyemangat dalam kegiatan sehari-hari mereka... Merokok bisa memacu kreatifitas dan ide untuk mencari nafkah ditengah susahnya kehidupan sekarang ini.... Merokok pun bisa membuat pikiran terasa melayang sehingga deraan masalah dan stress seperti terbang dan hilang juga..... Rokok pun menjadi alat pemererat kekeluargaan dan persahabatan... Banyak lagi manfaat rokok lainnya...


Disamping manfaat 'semu' merokok itu tadi terdapat banyak dampak buruk dari merokok. Salah satunya adalah pos pengeluaran yang digunakan untuk tetap melestarikan kegiatan 'membakar uang' dan menghirupnya.... Banyak penyakit pun mengintai di seberang sana, ketika rokok sudah menjadi candu.... Atau seringkali muncul bahkan sebelum menjadi pecandu... Kanker... Makna kantong kering maupun makna sesungguhnya, kanker penyakit terus menghantui para pecandu asap tembakau...

Banyak cara untuk melepaskan diri dari jerat rokok, banyak jalan untuk berhenti merokok. Pertama sekali adalah niat dari perokok itu sendiri, kemudian dibarengi dengan aksi berhenti total (atau perlahan-lahan) dari merokok. Penyadaran dari lingkungan pun diperlukan selagi pemakai rokok masih tercandu oleh godaan rokok. Prinsipnya sama seperti rehabilitasi narkoba lah.... Tulis dan resapi bahaya dibalik nikmatnya asap rokok, sadar bahwa merokok merupakan kegiatan yang sia-sia dan boros yang jauh dari kesan hemat adalah salah satu cara ampuh menekan konsumsi rokok. Sadar bahwa masih banyak hal yang bisa dilakukan dengan uang untuk merokok... Membiayai uang untuk sekolah anak, uang makan dan belanja untuk istri dan menabung atau bersedekah merupakan hal bijak yang harusnya dilakukan.

Baru-baru ini MUI akan mengeluarkan fatwa haram merokok. Hmm... Sudah sedemikian jauh ni rupanya gerak MUI. Memang rokok sudah menjadi jerat bagi peradaban kita. Rokok menjadi penopang utama kegiatan perekonomian kita. Banyak pekerja di perkebunan tembakau cengkeh dan lain-lain yang berhubungan langsung dengan bisnis besar rokok. Juga para buruh pelinting rokok manual di pabrik-pabrik rokok yang jumlahnya tak bisa dihitung jari. Semua perlu hidup, karena mereka bergantung pada industri rokok. Jika rokok dihapuskan, maka nasib mereka pun akan dipertaruhkan. Puluhan ribu buruh pabrik rokok akan menganggur, ribuan petani tembakau gulung tikar, dan penjual rokok jalanan harus menderita..... Geliat industri rokok sudah mendarahdaging dan tak bisa begitu saja dihapuskan.

Karena merokok adalah kesalahan manusia sejak awal yang sudah saking salah kaprahnya menjadi tulang punggung ekonomi kita. Beasiswa dari rokok. Olahraga berkembang karena rokok. Pajak berlipat-lipat karena rokok. Oh rokok..... Tidak bisa serta-merta kita hilangkan begitu saja...

Alangkah lebih bijaknya jika penyadaran tentang bahaya merokok yang digalakkan bukan dengan pemaksaan lewat fatwa semacam ini. Kalau saat ini masih banyak yang belum tersadarkan, ya itu masalah kampanye penyadaran bahaya merokok masih kalah ketimbang serbuan iklan tentang merokok yang menunjukkan fantasi kegagahan, keberanian dan kemachoan seorang lelaki dengan petualangan hidupnya.... Seandainya kampanye tentang bahaya merokok ini mampu mengalahkan kampanye iklan rokok, bukan tak mungkin banyak yang tersadarkan. Tinggal adu kreatif saja........ Hehehe... Membatasi usia perokok dan menaikkan cukai rokok sehingga terjadi seleksi alam dari para perokok itu sendiri merupakan langkah yang cukup masuk akal ketimbang membumihanguskan lumbung padi untuk menangkap tikus keparat.

So... Kembali ke kesadaran pribadi masing-masing. Masihkah merokok menjadi satu kebutuhan atau sesuatu yang harus dihindari?

Kamis, 01 Januari 2009

Perayaan Tahun Baru ?

Oleh : Muhammad Abū Salmâ

“Tet Tet Tet”, saya mendengar bising suara anak-anak kecil meniup terompet. Bising sekali. Di pinggiran jalan, berjejer panjang para penjual terompet dengan berbagai aksesorisnya mengais rezeki. Saya teringat, ohya… beberapa hari lagi akan masuk pergantian tahun. Subhânallôh, di mana-mana masyarakat tampaknya sedang sibuk mempersiapkan perayaan tahun baru. Mulai dari spanduk, baleho, umbul-umbul, aksesoris dan lainnya. Di perempatan lampu merah, mata saya tertarik dengan sebuah spanduk bertuliskan, ”Muhasabah Akhir Tahun & Istighotsah” bersama ”Gus…”.
Mungkin, penyelenggara acara tersebut berfikir, daripada kaum muslimin berhura-hura pada saat pergantian akhir tahun, lebih baik membuat acara yang Islâmî sebagai alternatif daripada acara hura-hura. Tapi, apa benar bahwa perayaan Tahun baru itu merupakan syiarnya kaum kuffâr?!! Masak hanya merayakan perayaan dan peringatan seperti ini saja dikatakan syiarnya kaum kuffâr?!! Mungkin, demikian pertanyaan yang muncul dari benar para pembaca.
Iya, peringatan tahun baru (New Year Anniversary) itu merupakan syiar kaum kuffâr. Karena, tidaklah peringatan ini dirayakan, melainkan ia satu paket dengan peringatan natal (christmas). Kita sering lihat dan mendengar, bahwa tahni`ah (ucapan selamat) kaum Nasrani adalah : “Marry Christmas and Happy New Year”, “Selamat Natal dan Tahun Baru”. Namun, tunggu dulu. Tidak itu saja… Ternyata kaum pagan Persia yang beragama Majūsî (penyembah api), menjadikan tanggal 1 Januari sebagai hari raya mereka yang dikenal dengan hari Nairuz atau Nurus.
Penyebab mereka menjadikan hari tersebut sebagai hari raya adalah, ketika Raja mereka, ‘Tumarat’ wafat, ia digantikan oleh seorang yang bernama ‘Jamsyad’, yang ketika dia naik tahta ia merubah namanya menjadi ‘Nairuz’ pada awal tahun. ‘Nairuz’ sendiri berarti tahun baru. Kaum Majūsî juga meyakini, bahwa pada tahun baru itulah, Tuhan menciptakan cahaya sehingga memiliki kedudukan tinggi.

Baca selengkapnya : perayaan tahun baru...

Kejujuran Membawa Berkah

Di sebuah wilayah kerajaan nun jauh di sana. Hiduplah dua orang yang saling bersahabat sejak lama. Mereka adalah Abdullah dan Abdurrahman. Abdullah seorang petani yang telah terbiasa bekerja keras. Sedangkan Abdurrahman seorang pedagang yang rajin. Jika Abdullah sedang dalam kesulitan, Abdurrahman selalu membantunya. Begitupula sebaliknya, jika Abdurrahman sedang mendapat masalah, Abdullah pasti akan membantu. Kedua sahabat itu sangat rukun.

Abdullah mempunyai seorang anak perempuan bernama Siti. Anak perempuannya itu senang membantu pekerjaan sang ayah. Selain itu ia juga rajin dan taat beribadah. Sedangkan Abdurrahman memiliki anak laki-laki bernama Naufal, yang juga rajin membantu ayahnya berdagang. Sebagai sahabat karib, keduanya seringkali berkunjung satu sama lain dengan mengajak anak-anak mereka.

Image


baca selengkapnya : Kejujuran Membawa Berkah

Ijtima MUI Tentukan Fatwa Rokok


Untuk membuat fatwa, MUI harus melalui proses dan sistem. Masalah rokok ini termasuk berat, tidak bisa mengambil pendapat dengan mudah. Jangan sampai kita memecahkan masalah, tapi menimbulkan masalah baru. Pendapat tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis MUI KH Ma’ruf Amin dalam seminar “Fatwa MUI versus Wacana Anti Rokok” yang digelar di aula Gedung MUI Jakarta Pusat, Senin (24/11).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Januari 2009 insyaallah akan melakukan sidang ijtima ulama, yang di antara persoalan yang dibahas adalah masalah fatwa tentang merokok. Sidang ijtima ulama insyaallah akan digelar di Padang, Sumatera Barat.

Sementara Dr Mukhtar Ikhsan, dokter ahli paru, menjelaskan sebanyak 10 persen penduduk dunia meninggal akibat dari merokok. Di Amerika Serikat (AS) jumlah kematian akibat merokok masih yang tertinggi bila dibandingkan dengan jumlah kematian akibat kecelakaan, kebakaran, alkohol dan akibat obat-obatan. Rokok, tambahnya, sangat berbahya bagi kesehatan karena rokok mengandung 4.000 bahan kimia beracun yang menyebabkan kematian. Rokok dapat menimbulkan penyakit kanker paru paru dan jantung.

Data penelitian menyatakan bahwa 80 persen penderita kanker paru paru disebabkan akibat merokok, kata Mukhtar Data tersebut juga menyebutkan jumlah orang yang merokok di seluruh dunia sudah mencapai 1,26 miliar orang, sedangkan produksi rokok setiap tahunnya menghasilkan 250 miliar batang rokok.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemizan, yang hadir dalam acara tersebut, meminta MUI mempertimbangkan fatwa tentang rokok. Pasalnya, 95 persen dari 6,2 juta pekerja di pabrik rokok adalah umat Islam. (was)
http://www.mui.or.id

Saudi Gelar Kampanye Anti Sihir

Lembaga Amar Ma'ruf Nahyi Munkar Arab Saudi bertekad memanfaatkan musim haji 1429 H ini untuk memberantas fenomena meningkatnya kejahatan sihir dan guna-guna yang kian merajalela di Saudi.

"Proyek ini yang pendeklarasiannya bertepatan dengan awal musim haji ini (karena) biasanya adanya kedatangan para penyihir, yang (proyek) ini akan menjamin adanya studi teoritis dan lapangan serta membuat strategi pengaturan upaya-upaya Lembaga untuk memerangi para penyhir bersama dengan beberapa pihak pemerintah," ujar Syaikh Ahmad Al-Ghamidi, Direktur Amar Ma'ruf untuk Zona Makkah seperti diberitakan IslamOnLine, Selasa (24/11).

Lebih jauh ditambahkan Al-Ghamidi, kian merebaknya kejahatan sihir akhir-akhir ini merupakan alasan utama diluncurkannya proyek ini. "Terlebih Lembaga ini dalam rentang lima tahun telah menangkap sekitar 1.128 penyihir," imbuh dia.

Diisyaratkan Al-Ghamidi bahwa proyek ini akan berupaya untuk mengembangkan dan mempercanggih perangkat-perangkat personil Lembaga. Pasalnya, sambung dia, kian beraneka ragamnya sihir dengan nama-nama baru yang dijadikan kedok oara penyihir. Perangkat yang percanggih antara lain satelit dan jaringan internet untuk fasilitas personil Lembaga.

Al-Ghamidi juga meminta masyarakat dan mereka yang tinggal di Saudi untuk segera melaporkan para penyhir dan ahli guna-guna atau minimal mengingatkan mereka. "Siapapun (penyhir) itu yang tertangkap, maka hukum Allah akan ditegakkan," tegas dia.

Terkait mereka para pelanggan penyihir, Al-Ghamidi menjelaskan bahw mayoritas mereka adalah wanita yang ditimpa kemandulan. "Merekalah yang banyak mengeluarkan banyak uang untuk para penyihir," terangnya.

Adapun hasil-hasil Lembaga ihwal pemberantasan penyihiran itu, media-media Saudi menyebutkan bahwa akhir-akhir ini Lembaga Amar Maruf telah menggagalkan kejahatan sihir senilai 700.000 riyal saudi (USD186.000) hanya untuk merusak satu keluarga.

Selain itu, Lembaga juga telah menangkap seorang dukun wanita berusia 95 tahun berkewarganegaraan Teluk dan tinggal di Saudi, setelah wanita itu menyembunyikan 20 wanita dan bersama mereka seorang wanita penyhir asal Afrika.

Untuk diketahui, Lembaga Amar Maruf sendiri sejak tahun 2000 telah mendirikan kelompok yang terdiri dari unit-unit pusat pengawasan para dukun penyihir yang kebanyakan dari Afrika. Selain itu, Lembaga juga telah meresmikan layanan 4 hotline untuk menerima keluhan-keluhan terkait penyihiran. Upaya lainnya lagi lembaga juga menyelenggarakan pelatihan untuk mengawasi para penyihir dan menggrebek mereka.

penulis:Mochamad Ilyas-warnaislam.com


sumber : http://nuansaonline.net

  © Free Blogger Templates Spain by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP