Welcome
Minggu, 23 Mei 2010
Biografi Imam Bukhori
Nama dan tempat kelahirannya
Abu ‘abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Al Mughiroh bin Bardizbah, adalah ulama’ hadist yang sangat Masyhur, kelahiran Bukhoro, yaitu suatu kota di Uzbekistan, wilayah Uni Sovyet, yang merupakan simpang jalan antara Rusia, Persia, Hindia dan Tiongkok. Beliau lebih terkenal denagan nama Bukhory ( putra daerah Bukhoro ). Beliau di lahirkan setelah selesai Sholat Jum’at, pada tanggal 13 bulan Syawal, th 194 H. (810 M.). Seorang Muhadditsin yang jarang tandingannya ini adalah orang yang sangat Wara’, sedikit makan, banyak membaca Al Qur’an, baik siang maupun malam, serta gemar berbuat kebajikan kepada murid2nya. Nenek moyang beliau yang bernama Al Mughiroh bin Bardizbah, konon adalah seorang Majusi yang kemudian menyatakan keislamannya dihadapan Walikota yang bernama Al Yaman bin Ahnas Al Ju’fy, yang karena inilah beliau dinasabkan dengan Al Ju’fy atas dasar Wala-ul Islam.
perhatiannya terhadap ilmu hadits
Sejak berumur kurang lebih 10 tahun, sudah mempunyai perhatian dalam ilmu2 hadits, bahkan sudah mempunyai hafalan hadits yang tdk sedikit jumlahnya. Beliau kenegeri Syam, Mesir, Jazirah sampai dua kali, ke Basrah empat kali, ke Hijaz bermukim 6 tahun dan pergi ke Bagdad bersama2 para ahli hadits yang lain, sampai berkali2. Pada suatu ketika, beliau pergi ke bagdad. Para Ulama’ hadist di Bagdad bersepakat menguji ulama’ muda yang mulai menanjak namanya. Ulama’ hadist tersebut terdiri dari 10 orang yang masing2 akan mengutarakan 10hadist kepada beliau, yang sudah ditukar2 sanad dan matannya. Imam Bukhori di undang pada suatu pertemuan umum yang di hadiri juga olehMuhaddisin dari dalam dan luar kota, bahkan di undang juga Ulama’ dari Khurosan.
Satu demi satu dari 10 ulama’ hadist tersebut menanyakan 10 hadist yang telah mereka persiapkan. Jawaban beliau terhadap setiap hadistyang dikemukakan oleh penanya pertama adalah saya tidak mengetahuinya.
Demikianlah selesai penanya pertama, majulah penanya kedua, dengan satu persatu dikemukakan hadist yang sudah di persiapkan, dan seterusnya sampai selesai penanya yang ke 10 dengan hadist2nya sekali, jawabnya pun saya tdk mengetahuinya. Tetapi setelah beliau mengetahui gelagat mereka yang bermaksud mengujinya, lalu beliau menerangkan dengan membenarkan dan mengembalikan sanad2nya pada matan yang sebenarnya satu persatu sampai selesai semuanya.
Para Ulama’ yang hadir tercengang dan terpaksa harus mengakui kepandaiannya, ketelitiannya dan hafalannya dalam ilmu hadist.
Guru - guru dan murid – muridnya
Beliau telah memperoleh hadist dari beberapa hafidz, antara lain Maky bin Ibrahim, Abdulloh bin Usman al- Warwazy, Abdulloh bin Musa al- Abbasy, Abu ‘Ashim As Syaibany dan Muhammad bin Abdulloh Al- Anshory.
Ulama’2 besar yang telah pernah mengambil hadist dari beliau , antara lain: Imam Muslim, Abu Zur’ah, At- Turmudzi, Ibnu khuzaimah dan An- Nasa’i.
Karya – karyanya
Karya – karya beliau sangat banyak sekali, antara lain:
1. Jami’us – Shohih.
Yakni kumpulan hadist2 yang beliau persiapkan selama 16 tahun lamanya. Beliau sangat berhati2 dalam menuliskan tiap hadist pada kitab ini, ternyata setiap hendak mencantumkan dalam kitabnya, beliau terlebih dahili mandi dan sholat Istikhoro, minta petunjuk baik kepada Alloh, tentang hadist yang akan di tulisnya. Ini bukanlah satu2nya cara untuk menentukan ke Shohihan hadist secara Ilmiah, namun lebih dari itu, seluruh Ulama’ Islam di seluruh penjuru dunia, setelah mengadakan penelitian sanad2nya mengakui, bahwa seluruh sanadnya adalah Tsiqoh, walaupun ada beberapa buah saja yang di dakwah lemah sanadnya, namun tidak terlalu lemah sekali.
Kitab tersebut berisikan hadist2 Shohih semuanya, berdasarkan pengakuan beliau sendiri,ujarnya: “ Saya tdk memasukkan dalam kitabku ini kecuali Shohih semuanya.” Jumlah hadist yang dituliskan dalam kitab jami’nya, sebanyak 6.397 buah, dengan yang terulang2, belum yang dihitung yang Muallaq dan Muttabi’. Yang Muallaq sejumlah 1.341 buah, dan yang Muttabi’ sebanyak 384 buah ( ini Khilaf ), jadi seluruhnya berjumlah 8.122 buah, di luar yang Maqthu’ dan Mauquf. Sedang jumlah yang tulen saja, yakni tanpa yang berulang, tanpa Muallaq dan Muttabi’ 2.513 buah.
Kitab ini merupakan seShohih-shohih kitab hadist setelah Al Qur’an
2. Qadlayas shahabah wattabi’in
3. At- Tarikhu’l-Kabir
4. At-Tarikhu’l Ausath
5. Al-‘Adabu’l-Munfarid
6. Birrul Walidain
Tanggal Wafatnya
Beliau wafat pada malam sabtu selesai Sholat Isaya’, tepat pada malam Idul Fitri tahun
252 H. ( 870 M. ), dan dikebumikan sehabis Sholat Dhuhur di Khirtank, suatu kampung yang tidak jauh dari Samarkand.
RIWAYAT SINGKAT IMAM BUKHORI
• IMAM BUKHORI adalah seorang ulama’ besar yang dilahirkan di daerah Bukhoro’ pada malam jumat/hari jumat tanggal 13 bulan syawal tahun 194 hijriyah.Beliau mempunyai nama asli MUHAMMAD BIN ISMAIL dengan nama julukan ABU ABDILLAH.
• Pada masa kecil beliau dalam keadaan buta matanya,ibunya adlah seorang perempuan yang mustajab do’anya,Ibunya selalu berdo’a kepada allah agar putranya (IMAM BKHORI) diberi kesembuhan dalam penglihatannya ,Pada suatu malam ibunya bermimpi melihat NABI IBROHIM ALLAIHIS SALAM.Dalam impiannya Nabi Ibrohim berkata :”Wahai seorang perempuan alllah telah mengembalikan penglihatan anakmu karena banyaknya do’amu pada allah”kemudian pada pagi harinya IMAM BUKHORI bisa melihat.
• Pada masa kecilnya IMAM BUKHORI telah hafal al-quran dan beberapa ribu hadist sebelum dewasa beliau mencari ilmu di beberapa negara,seperti:Khurosan,Irak,Hijaz,Mesir dan Syam.Beliau mempunyai guru yang sangat banyak yaitu +/- 1080 ulama’ semua guru beliau adalah para ahli hadist yang mana semuannya mengatakan hadist yang artinya bahwasannya Imam itu ucapan dan perbuatan,kadang-kadang tambah kadang-kadang kurang.Setelah beliau matang dalam ilmunya,beliau bisa membedakan diantara hadist yang shohih gengan hadist yang tidak shohih, hadist yang mustahil dan hadist yang tidak mustahil, sehingga belia terkenal adlah ulama’yang jenius, ahli ibadah dan ahli berdo’a, Dalam riwaayat di terangkan beliau membaca kitab hanya sekali baca, dan seteleh beliau ulangi denga secara hafalan beliau bisa mengulanginya secara sempurna tidak ada satu huruf pun yang tidak terbaca (masya allah....). Dalam riwayat diterangkan pada bulan romadhon setelah sholat tarowih beliau sholat sunnah lagi dengan membaca Al-quran hingga sepertiganya Al-quran (setiap malam), Dan beliau adalah seorang ulama’ yang mustajab do’anya.
• IMAM BHOKHORI menggunakan dan menghabiskan seluruh hidupnya untuk kepentingan agama islam dan urusan ibadah kepeda allah. Beliau menghimpun sebuah kitab yang berisi 600.000 hadist pilihan dalam jangka waktu 16 tahun (saking mutuwariknya beliau membutuhkan waktu yang lama dalam menghimpun hadist-hadist tersebut) Dari 600.000 hadist tersebut da teliti lagi sehingga tinggal 7.275 yang di masukkan dalam AL-JAMII’US SHOHIH saking hati-hatinya beliau setiap akan menuliskan satu hadist dalam kitap, beliau madi junub dan sholat sunnah 2 roka’at, dari 7.275 hadist tersebut sebenarnya banyak yang di ulang-ulang, ada yang satu hadist diulang-ulang sehingga dua atau tiga kali. Umpama diteliti lagi dan pengulangan-pengulangan hadist tersebut dianggap satu, maka hadust yang terdapat pada AL-JAMII’US SHOHIH sebenarnya adalah 4000 hadist.
BOGRAFI IMAM MUSLIM
NAMA DAN TANGGAL KELAHIRANNYA
Nama lengkapnya ialah Abul Husain Muslim bin al Hajaj al Qusyairy. Beliau dinisbatkan kepada Nisabury karena beliau adalah putra kelahiran Nisabur pada tahun 204 H / 820 M yakni sebuah kota kecil di Iran bagian timur laut. Beliau juga dinisbatkan kepada nenek moyangnya Qusyair bin Ka'ab bin Robi'ah bin Sho'sho'ah sebuah keluarga bangsawan besar.
PERHATIANNYA DALAM ILMU HADITS
Imam Muslim rohimahulloh adalah salah seorang muhadditsin,hafidz lagi terpercaya, terkenal sebagai ulama yang gemar bepergian mencari hadits. Beliau kunjungi kota Khurosan untuk berguru hadits kepada Yahya bin Yahya dan Ishaq bin Rohawaih. Didatanginya kota Rey untuk belajar hadits kepada Muhammad bin Mihron,Abu Hassan dan lain-lainnya. Di Iraq ditemuinya Ibnu Hanbal,Abdulloh bin Maslamah dan lainnya. Dan di Mesir beliau berguru kepada 'Amir bin Sawad,Harmalah bin Yahya dan kepada ulama hadits yang lain.
GURU-GURU DAN MURID-MURIDNYA
Selain yang telah disebutkan diatas,masih banyak ulama hadits yang menjadi gurunya seperti Qotadah bin Sa'id,al Qo'naby,Ismail bin Abi Uwais,Muhammad bin al Mutsanna,Muhammad bin Rumh dan laini-lainnya.
Ulama-ulama besar,ulama-ulama yang sederajad dengan beliau dan para hafidz banyak yang berguru hadits kepada beliau seperti abu Hatim,Musa bin Haron,Abu Isa at Tirmidzy,Yahya bin Sa'id,Ibnu Khuzaimah dan Ahmad bin Mubarok dan lain-lain.
KARYA-KARYANYA
Dalam bidang perhaditsan, beliau banyak menyumbangkan karya-karyanya kepada umat Islam,antara lain:
1-Jamii'ush-Shohih
Para ulama menyebut kitab shohih ini sebagai kitab yang belum pernah didapati sebelum dan sesudahnya dalam segi tertib susunannya,sistematika isinya,tidak bertukar-tukar dan tidak berlebih dan tidak berkurang sanadnya. Secara global kitab ini tidak ada bandingannya didalam ketelitian menggunakan isnad.
Telah diketahui oleh jumhur ulama, bahwa shohih Bukhory adalah seshohih-shohih kitab hadits dan sebesar-besar pemberi faedah. Sedang shohih Muslim adalah secermat-cermat isnadnya dan sekurang-kurang pengulangannya. Sebab sebuah hadits yang telah beliau letakkan pada suatu bab tidak lagi ditaruh pada bab yang lain.
Al Hafidz Abu Ali an Nisabury berkata: "Dibawah kolong langit tidak terdapat seshohih kitab hadits selain kitab shohih Muslim ini".
Kitab shohih Muslim ini berisi sebanyak 7.273 buah hadits termasuk dengan yang di ulang-ulang. Kalau dikurangi dengan hadits yang di ulang-ulang, tinggal 4000 buah hadits.
2-Musnadul-Kabir ( مسند الكبير ) yaitu kitab yang menerangkan nama-nama rijalul hadits.
3-Al-Jami'ul-Kabir ( الجميع الكبير )
4-Kitabul 'ilal wakitabu auhamil muhadditsin ( كتاب العلل وكتاب أوهم المحدثين )
5-Kitabut-Tamyiz ( كتاب التمييز )
6-Kitabu man laisa lahu illa rowin wahidin ( كتاب من ليس له إلا راو واحد )
7-Kitabut-Thobaqotit-tabi'in ( كتاب طبقات الالتابعين )
8-Kitabul-Muhadlromin ( كتاب المحضرمين )
TANGGAL WAFATNYA
Beliau wafat pada hari Minggu bulan Rojab tahun 261 H / 875 M dan dikebumikan pada hari Senin di Nisabur
Biografi Ibnu Majah
Sebelum kita menilik lebih lanjut seputar Al-Quran dan hadits, ada baiknya kalau kita mengetahui lebih dahulu biografi para muhaddits, karena berkat kegigihan merekalah kita sekarang dapat mengetahui hukum dan mempelajari As-Sunnah dengan metodologi yang baik. Dunia Islam boleh tersenyum kembali pada beberapa abad yang lalu, pasalnya pada dekade ini telah lahir enam para muhaddits besar yang telah memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi peradaban Islam. Diantaranya adalah imam Ibnu Majah, ulama yang terkenal jujur ini ternyata sangat berperan aktif dalam dakwah Islam.
Bahkan ada yang mengatakan bahwa beliau termasuk dari ulama besar Islam karena kredibilitas dan loyalitasnya pada ilmu pengetahuan Islam yang sangat tinggi. Sehingga beliau termasuk dari pengarang Kutubu As-Sittah yang sangat monumental sampai sekarang.
Nama Lengkap, Kelahiran dan Wafatnya
Di suatu hari tepatnya pada tahun 207 H / 209 H. s/d 273 H = (824 M / 826 M s/d 887 M ) Allah menurunkan anugerahnya kepada rakyat daerah Qazwin, karena di tempat itulah seorang imam yang jujur dan cerdas dilahirkan. Imam itu adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid Ar-Rabî'î bin Majah Al-Qazwinî Al-Hâfidz, namun imam tersebut dengan sebutan Ibnu Majah. Sebutan Majah ini dinisbatkan kepada ayahnya Yazid, yang juga dikenal dengan sebutan Majah Maula Rab'at. Ada juga yang mengatakan bahwa Majah adalah ayah dari Yazid. Walaupun demikian, tampaknya pendapat pertama yang lebih valid.
Kata "Majah" dalam nama belia adalah dengan huruf "ha" yang dibaca sukun; inilah pendapat yang sahih yang dipakai oleh mayoritas ulama, bukan dengan "ta" (majat) sebagaimana pendapat sebagian orang. Kata itu adalah gelar ayah Muhammad, bukan gelar kakeknya, seperti diterangkan penulis Qamus jilid 9, hal. 208. Ibn Katsr dalam Al-Bidayah wan-Nibayah, jilid 11, hal. 52.
Beliau mulai menginjakkan kakinya di dunia pendidikan sejak usia remaja, dan menekuni pada bidang hadits sejak menginjak usia 15 tahun pada seorang guru yang ternama pada kala itu, yaitu Ali bin Muhammad At-Tanafasy (wafat tanggal 233 H). Bakat dan minat yang sangat besar yang dimilikinyalah yang akhirnya membawa beliau berkelana ke penjuru negeri untuk menelusuri ilmu hadits. Sepanjang hayatnya beliau telah mendedikasikan pikiran dan jiwanya dengan menulis beberapa buku Islam, seperti buku fikih, tafsir, hadits, dan sejarah. Dalam bidang sejarah beliau menulis buku "At-Târîkh" yang mengulas sejarah atau biografi para muhaddits sejak awal hingga masanya, dalam bidang tafsir beliau menulis buku "Al-Qur'ân Al-Karîm” dan dalam bidang hadits beliau menulis buku "Sunan Ibnu Majah". Disayangkan sekali karena buku "At-Târîkh" dan "Al-Qur'ân Al-Karîm" itu tidak sampai pada generasi selanjutnya karena dirasa kurang monumental.
Suatu hari umat Islam di dunia ditimpa ujian, kesedihan menimpa kalbu mereka. Karena setelah memberikan kontribusi yang berarti bagi umat, akhirnya sang imam yang dicintai ini dipanggil oleh yang Maha Kuasa pada hari Senin tanggal 22 Ramadhan 273 H/887 M. Almarhum dimakamkan hari Selasa di tanah kelahirannya Qazwîn, Iraq.
Ada pendapat yang mengatakan beliau meninggal pada tahun 275 H, namun pendapat yang pertama lebih valid.
Walaupun beliau sudah lama sampai ke finish perajalanan hidupnya, namun hingga kini beliau tetap dikenang dan disanjung oleh seluruh umat Islam dunia. Dan ini adalah bukti bahwa beliau memang seorang ilmuan sejati.
Perjalanan Menuntut Ilmu
Sama halnya dengan para imam-imam terdahulu yang gigih menuntut ilmu, seorang imam terkenal Ibnu Majah juga melakukan perjalanan yang cukup panjang untuk mencari secercah cahaya ilmu Ilahi, karena ilmu yang dituntut langsung dari sumbernya memiliki nilai lebih tersendiri daripada belajar di luar daerah ilmu itu berasal. Oleh sebab itu beliau sudah melakukan rihlah ilmiyah-nya ke beberapa daerah; seperti kota-kota di Iraq, Hijaz, Syam, Pârs, Mesir, Bashrah, Kufah, Mekah, Madinah, Damaskus, Ray (Teheran) dan Konstatinopel.
Dalam pengembaraannya beliau bertemu banyak guru yang dicarinya, dari merekalah nantinya ia menggali sedalam-dalamnya ilmu pengetahuan dan menggali potensinya. Rihlah ini akhirnya menghasilkan buah yang sangat manis dan bermanfaat sekali bagi kelangsungan gizi umat Islam, karena perjalanannya ini telah membidani lahirnya buku yang sangat monumental sekali, yaitu kitab "Sunan Ibnu Majah".
Para Guru dan Murid Imam Ibnu Majah
Dalam perjalanan konteks rihlah ilmiyah-nya ternyata banyak para syeikh pakar yang ditemui sang imam dalam bidang hadits; diantaranya adalah kedua anak syeikh Syaibah (Abdullah dan Usman), akan tetapi sang imam lebih banyak meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Abi Syaibah. Dan juga Abu Khaitsamah Zahîr bin Harb, Duhîm, Abu Mus'ab Az-Zahry, Al-Hâfidz Ali bin Muhammad At-Tanâfasy, Jubârah bin Mughallis, Muhammad bin Abdullah bin Numayr, Hisyam bin Ammar, Ahmad bin Al-Azhar, Basyar bin Adam dan para pengikut perawi dan ahli hadits imam Malik dan Al-Lays.
Seperti dikatakan pepatah "Ilmu yang tak diamalkan bagaikan pohon yang tak berbuah", bait syair ini sarat makna yang luas. Walaupun pohon itu indah dan tegar, namun kalau tidak bisa mendatangkan manfaat bagi yang lain maka tidak ada maknanya, seorang penuntut ilmu sejati biasanya sangat senang sekali untuk men'transfer' ilmunya kepada orang lain, karena dengan seringnya pengulangan maka semakin melekatlah dalam ingatan. Bak kata pepatah lagi "Ala bisa karena biasa". Oleh sebab itu, sang imam inipun giat dalam memberikan pelajaran bagi murid-murid yang patut untut diacungi jempol.
Diantara murid yang belajar padanya adalah Abu Al-Hasan Ali bin Ibrahim Al-Qatthân, Sulaiman bin Yazid, Abu Ja'far Muhammad bin Isa Al-Mathû'î dan Abu Bakar Hamid Al-Abhâry. Keempat murid ini adalah para perawi Sunan Ibnu Majah, tapi yang sampai pada kita sekarang adalah dari Abu Hasan bin Qatthân saja.
Sanjungan Para Ulama Terhadap Imam Ibnu Majah
Berkat istiqamah dan kegigihannya dalam dunia pendidikan, ditambah lagi ketekunannya dalam disiplin hadits; maka wajar apabila beliau termasuk ulama yang paling disegani pada masanya. Dan tak heran apabila beliau sering mendapatkan penghargaan yang tinggi dan sanjungan dari ulama-ulama selainnya. Abu Ya'la Al-Kahlily Al-Qazwîny berkata : "Imam Ibnu Majah adalah seorang kepercayaan yang besar, yang disepakati tentang kejujurannya, dan dapat dijadikan argumentasi pendapat-pendapatnya, ia mempunyai pengetahuan luas dan banyak menghafal hadits".
Sanjungan yang senada banyak juga yang menyampaikannya pada beliau, seperti Abu Zar'ah Ar-Râzî dan Zahaby dalam bukunya "Tazkiratu Al-Huffâdz" mengilustrasikannya sebagai ahli hadits besar dan mufassir, pengarang kitab Sunan dan tafsir, serta ahli hadits kenamaan negerinya.
Kejujuran, kecerdasan dan pengetahuannya yang sangat luas telah menobatkan beliau menjadi ulama ternama. Seorang penuntut ilmu yang cerdas tidak ada artinya apabila tidak memiliki keindahan akhlak, tetapi seorang penuntut ilmu tadi akan lebih terhormat dan mulia pula. Karena akhlak mulia adalah simbol atau refleksi dari ilmu yang dimilikinya. Statement ini diperkuat dengan kalam Allah dalam Al-Quran : "…Allah meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan dengan beberapa derajat, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan".
Seorang mufassir dan kritikus hadits besar yang bernama Ibnu Kasir dalam karyanya "Al-Bidâyah" mengatakan : "Muhammad bin Yazid (Ibnu Majah) adalah pengarang kitab Sunan yang masyhur. Kitabnya itu bukti atas ilmu dan amalnya, keluasan pengetahuan dan pandangannya, serta kredibilitas dan loyalitasnya terhadap hadits dan ushûl serta furû'." Begitulah sebahagian kecil sanjungan yang diterima Ibnu Majah selama ini. Semoga Allah menyertakan beliau termasuk golongan orang-orang yang dibanggakan-Nya di hadapan malaikat-malaikat-Nya.
Karya-karyanya
Imam Ibn Majah mempunyai banyak karya tulis, di antaranya:
1. Kitab As-Sunan, yang merupakan salah satu Kutubus Sittah (Enam Kitab Hadits yang Pokok).
2. Kitab Tafsir Al-Qur'an, sebuah kitab tafsir yang besar manfatnya seperti diterangkan Ibn Kasir.
3. Kitab Tarikh, berisi sejarah sejak masa sahabat sampai masa Ibn Majah.
Metodologi Imam Ibnu Majah
Kalau kita berbicara seputar metodologi yang dianut oleh imam Ibnu Majah dalam pengumpulan dan penyusunan hadits, maka seyogianyalah kita untuk mengulas dan menilik lebih lanjut dari metode sang imam dalam menyusun kitab "Sunan Ibnu Majah". Karena buku yang digunakan sebagai salah satu referensi bagi umat Islam ini adalah buku unggulan beliau yang populer sepanjang sekte kehidupan. Walaupun beliau sudah berusaha untuk menghindarkannya dari kesalahan penulisan, namun sayang masih terdapat juga hadits-hadits yang dho'îf bahkan maudû' di dalamnya.
Dalam menulis buku Sunan ini, beliau memulainya terlebih dahulu dengan mengumpulkan hadits-hadits dan menyusunnya menurut kitab atau bab-bab yang berkenaan dengan masalah fiqih, hal ini seiring dengan metodologi para muhadditsîn yang lain.
Setelah menyusun hadits tersebut, imam Ibnu Majah tidak terlalu memfokuskan ta'lîqul Al-Hadits yang terdapat pada kitab-kitab fikih tersebut, atau boleh dikatakan beliau hanya mengkritisi hadits-hadits yang menurut hemat beliau adalah penting.
Seperti kebanyakan para penulis kitab-kitab fikih yang lain, dimana setelah menulis hadits mereka memasukkan pendapat para ulama fâqih setelahnya, namun dalam hal ini Ibnu Majah tidak menyebutkan pendapat para ulama fâqih setelah penulisan hadits.
Sama halnya dengan imam Muslim, imam Ibnu Majah ternyata juga tidak melakukan pengulangan hadits berulang kali kecuali hanya sebahagian kecil saja dan itu penting menurut beliau.
Ternyata kitab Sunan ini tidak semuanya diriwayatkan oleh Ibnu Majah seperti perkiraan orang banyak selama ini, tapi pada hakikatnya terdapat di dalamnya beberapa tambahan yang diriwayatkan oleh Abu Al-Hasan Al-Qatthany yang juga merupakan periwayat dari "Sunan Ibnu Majah". Persepsi ini juga sejalan pada "Musnad Imam Ahmad", karena banyak orang yang menyangka bahwa seluruh hadits di dalamnya diriwayatkan seluruhnya oleh beliau, akan tetapi sebahagian darinya ada juga yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Imam Ahmad dan sebahagian kecil oleh Al-Qathî'î, namun imam Abdullah lebih banyak meriwayatkan dibanding dengan Al-Qathî'î. Namun dalam pembahasan kali ini kita kita tidak berbicara banyak seputar "Musnad Imam Ahmad", karena biografi dan metodologi beliau telah diulas pada diskusi sebelumnya.
Ketika Al-Hasan Al-Qatthâny mendapatkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Sya'bah dengan perantara perawi lainnya, dan pada hadits yang sama juga beliau mendapatkan perawi selain gurunya Ibnu Majah, maka hadits ini telah sampai pada kategori hadits Uluwwu Al-Isnâd meskipun beliau hanya sebatas murid dari sang imam Ibnu Majah, namun derajatnya sama dengan gurunya dalam subtansi Uluwwu Al-Hadîts tersebut, ada juga berhasil disusun oleh sang imam dengan uraian sebanyak 32 kitab menurut Zahaby, dan 1500 bab menurut Abu Al-Hasan Al-Qatthâny serta 4000 hadits.
Sekilas Tentang Kitab "Sunan Ibnu Majah”
Kitab "Sunan Ibnu Majah” adalah kitab yang termasuk kategori Kutubu As-Sittah, sebelum kita menelaah lebih dalam lagi tentang buku ini, ada baiknya terlebih dahulu untuk membedah data buku monumental ini. Agar kita lebih terkesan dan tertarik lagi untuk mengintervensikan diri kita pada bidang hadits.
Buku hadits yang dikarang oleh Imam Ibnu Majah ini dikenal dengan nama "Sunan Ibnu Majah”. Karena termasuk buku yang telah menyita perhatian bagi umat Islam, sehingga Abu Al-Hasan Muhammad Shâdiq bin Abdu Al-Hady As-Sanady (wafat tahun 1138) pun mendedikasikan pikirannya untuk men-syarah buku ini yang kemudian akhirnya di-ta'lîq oleh Fuad Abdu Al-Bâqy.
Kitab ini memiliki keistimewaan yang patut diberikan applause, berkat kegigihan imam Ibnu Majah dalam menciptakan karya yang terbaik dan bermanfaat bagi Muslim sedunia, dapat kita lihat bahwa buku ini memiliki susunan yang baik dan tidak ada pengulangan hadits yang serupa kecuali memang dianggap penting oleh sang Imam. Shiddîq Hasan Khân dalam kitab 'Al-Hittah' berkata, "Tidak ada 'Kutubu As-Sittah' yang menyerupai seperti ini (baca : Kitab "Sunan Ibnu Majah"), karena ia menjaga sekali adanya pengulangan hadits-hadits, walaupun ada itupun hanya sebahagian kecil saja. Seperti imam Muslim R.A. halnya yang mendekati buku ini. Dimana beliau tidak mengadakan pengulangan hadits dalam beberapa sub judul kitab, tapi beliau mengulang hadits tersebut dalam hanya dalam satu judul.
Buku "Sunan Ibnu Majah" terdiri dari 32 (tiga puluh dua) kitab menurut Al-Zahabî, dan 1500 (seribu lima ratus) bab menurut Abu Al-Hasan Al-Qatthanî, dan terdiri dari 4000 (empat ribu) hadits menurut Az-Zahabî. Tapi kalau kita teliti ulang lagi dengan melihat buku yang di-tahqîq oleh Muhammad Fuad Abdul Bâqî rahimahullah, bahwa buku ini berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) kitab selain dari muqaddimah, berarti kalau ditambah dengan muqaddimah maka jumlahnya 38 (tiga puluh delapan) kitab. Sedangkan jumlah babnya terdiri dari 1515 (seribu lima ratus lima belas) bab dan 4341 (empat ribu tiga ratus empat puluh satu) hadits. Hal ini disebabkan akibat adanya perbedaan nasakh. Kitab hadits yang terdiri dari 4341 (empat ribu tiga ratus empat puluh satu) hadits ini ternyata 3002 (tiga ribu dua) hadits diantaranya telah di-takhrîj oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan yang lainnya. Dan 1239 (seribu dua ratus tiga puluh sembilan) hadits lagi adalah tambahan dari Imam Ibnu Majah.
Klasifikasi hadits tersebut adalah :
Empat ratus tiga puluh delapan hadits diriwayatakan oleh para rijâl yang terpercaya dan sanadnya shahih.
Seratus sembilan puluh sembilan hadits sanadnya adalah hasan
Enam ratus tiga belas hadits sanadnya dho'îf
Sembilan puluh sembilan hadits sanadnya adalah mungkar, wâhiah dan makzhûbah
Kedudukan Sunan Ibn Majah di antara Kitab-kitab Hadits
Sebagian ulama tidak memasukkan Sunan Ibn Majah ke dalam kelompok "Kitab Hadits Pokok" mengingat derajat Sunan ini lebih rendah dari kitab-kitab hadits yang lima.
Sebagian ulama yang lain menetapkan, bahwa kitab-kitab hadits yang pokok ada enam kitab (Al-Kutubus Sittah/Enam Kitab Hadits Pokok), yaitu:
1. Sahih Bukhari, karya Imam Bukhari.
2. Sahih Muslim, karya Imam Muslim.
3. Sunan Abu Dawud, karya Imam Abu Dawud.
4. Sunan Nasa'i, karya Imam Nasa'i.
5. Sunan Tirmizi, karya Imam Tirmizi.
6. Sunan Ibn Majah, karya Imam Ibn majah.
Ulama pertama yang memandang Sunan Ibn Majah sebagai kitab keenam adalah al-Hafiz Abul-Fardl Muhammad bin Tahir al-Maqdisi (wafat pada 507 H) dalam kitabnya Atraful Kutubus Sittah dan dalam risalahnya Syurutul 'A'immatis Sittah.
Pendapat itu kemudian diikuti oleh al-Hafiz 'Abdul Gani bin al-Wahid al-Maqdisi (wafat 600 H) dalam kitabnya Al-Ikmal fi Asma' ar-Rijal. Selanjutnya pendapat mereka ini diikuti pula oleh sebagian besar ulama yang kemudian.
Mereka mendahulukan Sunan Ibn Majah dan memandangnya sebagai kitab keenam, tetapi tidak mengkategorikan kitab Al Muwatta' karya Imam Malik sebagai kitab keenam, padahal kitab ini lebih sahih daripada Sunan Ibn Majah, hal ini mengingat bahwa Sunan Ibn Majah banyak zawa'idnya (tambahannya) atas Kutubul Khamsah. Berbeda dengan Al-Muwatta', yang hadits-hadits itu kecuali sedikit sekali, hampir seluruhnya telah termuat dalam Kutubul Khamsah.
Di antara para ulama ada yang menjadikan Al-Muwatta' susunan Imam Malik ini sebagai salah satu Usulus Sittah (Enam Kitab Pokok), bukan Sunan Ibn Majah.
Ulama pertama yang berpendapat demikian adalah Abul Hasan Ahmad bin Razin al-Abdari as-Sarqisti (wafat sekitar tahun 535 H) dalam kitabnya At-Tajrid fil Jam'i Bainas-Sihah. Pendapat ini diikuti oleh Abus Sa'adat Majduddin Ibnul Asir al-Jazairi asy-Syafi'i (wafat 606 H). Demikian pula az-Zabidi asy-Syafi'i (wafat 944 H) dalam kitabnya Taysirul Wusul.
Oleh sebab itu buku ini dianggap istimewa disebabkan isinya mayoritas diisi dengan hadits yang shahih, sedangkan hadits yang mungkar dan wâhiah hanya sedikit.
Menurut syeikh Al-Bâny, dalam sunan ini terdapat sekitar delapan ratus hadits yang masuk dalam kategori hadits dho'îf.
Kesalahan dan kekhilapan adalah suatu hal yang biasa , namun kesilapan itu akhirnya lebih berarti daripada tidak berbuat sama sekali. Ahmad bin Sulaiman Ayyub dalam bukunya "Musthalah Al-Hadîts lilhadîts Al-Bâni" mengatakan bahwa Imam Ibnu Majah tidak menghukumi bahwa kitabnya ma'sûm dari maudhû', maka seandainya ia tidak menghukumi seperti itu, maka ia telah berkontroversi karena realitanya tidak begitu.
Sulasiyyat Ibn Majah
Ibn Majah telah meriwayatkan beberapa buah hadits dengan sanad tinggi (sedikit sanadnya), sehingga antara dia dengan Nabi SAW hanya terdapat tiga perawi.
Hadits semacam inilah yang dikenal dengan sebutan Sulasiyyat
Penutup
Begitulah kilas sedikit tentang Imam jujur dan berpengetahuan luas Ibnu Majah, berbagai banyak pengorbanannya kepada Islam dalam dunia pendidikan demi mewujudkan para ulama yang baru yang siap berjuang di jalan Allah. Semoga Allah merahmatinya selalu
Sabtu, 23 Januari 2010
SU'UDZON
وَذَلِكُمْ ظَنُّكُمُ الَّذِي ظَنَنْتُمْ بِرَبِّكُمْ أَرْدَاكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Dan yang demikian itu adalah prasangkamu yang telah kamu sangka terhadap Tuhanmu, Dia telah membinasakan kamu, maka jadilah kamu termasuk orang-orang yang merugi." (QS Fushshilat: 23)
Atau dia berdalih bahwa dirinya tidak akan dibangkitkan dan tidak mengakui adanya hisab. Allah swt berfirman:
وَلَئِنْ أَذَقْنَاهُ رَحْمَةً مِنَّا مِنْ بَعْدِ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُ لَيَقُولَنَّ هَذَا لِي وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِنْ رُجِعْتُ إِلَى رَبِّي إِنَّ لِي عِنْدَهُ لَلْحُسْنَى
"Dan jika Kami merasakan kepadanya sesuatu rahmat dari Kami sesudah dia ditimpa kesusahan, pastilah dia berkata, 'Ini adalah hakku dan aku tidak yakin bahwa hari kiamat itu akan datang. Dan jika aku dikembalikan kepada Tuhanku, maka sesungguhnya aku akan memperoleh kebaikan pada sisi-Nya.' ... " (QS Fushshilat: 50)Islam mengharamkan berburuk sangka kepada Allah swt, Rasulullah saw dan kaum mukminin yang dikenal berperilaku shaleh, berakhlak istiqamah dan hidup dengan bersih. Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa ... " (QS al-Hujurat: 12)
Rasulullah saw bersabda:
لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
"Janganlah salah seorang di antara kamu mati melainkan dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah Ta'ala." (HR Muslim)
Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan su'udzon, diantaranya karena pengaruh lingkungan yang masyarakatnya berakhlak buruk. Rasulullah saw bersabda:
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
"Sesungguhnya perumpamaan berteman dengan orang yang baik dan dengan orang yang buruk adalah seperti berteman dengan penjual parfum dan peniup api pada pandai besi. Jika kamu berteman dengan penjual parfum, maka boleh jadi kamu diolesi parfum atau minimal mendapatkan bau harum darinya. Adapun jika kamu berteman dengan peniup api, maka boleh jadi bajumu terbakar atau kamu mendapatkan bau yang tidak sedap." (HR Bukhari dan Muslim)
Faktor lainnya yang menyebabkan seseorang bersu'udzon karena melakukan aneka kemaksiatan dan perbuatan buruk lainnya yang dilakukan secara terang-terangan. Rasulullah saw bersabda:
كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
"Seluruh dosa umatku dimaafkan kecuali dosa yang dilakukan secara terang-terangan. Termasuk terang-terangan ialah bila seseorang berbuat dosa pada malam hari, kemudian pada pagi harinya Allah menutupinya. Dia berkata kepada orang lain, 'Hai Fulan, semalam aku melakukan perbuatan ini dan itu, sungguh dia bermalam keadaan ditutupi oleh alloh dosa2nya dan pagi2an dia membuka tutupnya alloh." (HR Bukhari dan Muslim)
Berburuk sangka akan berakibat buruk, diantaranya terjerumus ke dalam aneka kemaksiatan dan keburukan. Akibat lainnya yaitu tidak beramal kebajikan dan tidak mengamalkan ketaatan. Menjadi sasaran kebencian kebanyakan manusia. Seseorang yang diketahui telah berburuk sangka dan ternyata sangkaannya itu hanya sekedar tuduhan yang tidak berdasarkan bukti dan argumentasi yang kuat, maka orang yang telah berburuk sangka tersebut akan dijauhi dan dibenci oleh orang lain. Ini merupakan sunnatullah yang berlaku pada makhluk-Nya. Seseorang yang berburuk akan menerima kemurkaan Allah swt. Firman Allah swt:
وَمَنْ يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَى
" ... Dan barangsiapa yang ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah dia." (QS Thaha: 81)
Penyakit berburuk sangka dapat diobati dengan membangun akidah yang sehat dan berdiri di atas landasan berbaik sangka kepada Allah, Rasulullah dan kaum mukmin yang sholih. Sikap berbaik sangka tersebut akan melindungi diri kita dari sikap berburuk sangka. Jika kita telah terlanjur berburuk sangka, segeralah bertobat. Meninggalkan segala macam bentuk kemaksiatan dan melakukan berbagai amal kebajikan secara terus menerus. Mendewasakan diri dengan berpegang teguh terhadap etika Islam dalam memutuskan persoalan dan menghukumi seseorang. Diantara etika Islam tersebut adalah berpegang teguh pada aspek lahiriah dan menyerahkan urusan batiniahnya kepada Allah swt.
Sumber : www.jokam.com
Rabu, 17 Juni 2009
Kawin Kontrak, bolehkah ???
تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما ان تمسكتم بهما: كتاب الله وسنة رسوله
“Aku tinggalkan kepada kalian dua hal yang kalian tidak akan tersesat jika berpegang teguh kepada keduanya: kitab Allah (al-quran) dan sunnah rasulNya” .
Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa ajaran yang tidak sesuai dengan kitabullah dan sunnah rasulNya adalah ajaran yang tersesat jalan, termasuk dalam hal pernikahan.
Dalam ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.
Di samping itu, jika kita tengok sejarah awal Islam, di mana ketika itu masyarakat jahiliyah tidak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya karena wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya, dapat kita ketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, dengan syariat nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita tidak dapat dipertukarkan lagi sebagaimana zaman jahiliyah. Para wanita selain harus menjalankan kewajibannya sebagai istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian dari harta warisan.
Demikian tujuan nikah menurut ajaran Islam. Sedangkan nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.
Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibinmenyatakan:
وعلى كل فهو حرام ، إنما سمي بذلك لان الغرض منه مجرد التمتع لا التوالد والتوارث اللذان هما الغرض الاصلي من النكاح المقتضيان للدوام.
“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.
Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim:
وَالصَّوَاب الْمُخْتَار أَنَّ التَّحْرِيم وَالْإِبَاحَة كَانَا مَرَّتَيْنِ، وَكَانَتْ حَلَالًا قَبْل خَيْبَر ، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْم خَيْبَر، ثُمَّ أُبِيحَتْ يَوْم فَتْح مَكَّة وَهُوَ يَوْم أَوْطَاس، لِاتِّصَالِهِمَا، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْمئِذٍ بَعْد ثَلَاثَة أَيَّام تَحْرِيمًا مُؤَبَّدًا إِلَى يَوْم الْقِيَامَة، وَاسْتَمَرَّ التَّحْرِيم
“yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.
Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.
Ada pendapat yang membolehkan nikah mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa tersebut telah direvisi oleh Ibnu Abbas sendiri, sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh as-sunnah:
وقد روي عن بعض الصحابة وبعض التابعين أن زواج المتعة حلال، واشتهر ذلك عن ابن عباس رضي الله عنه، وفي تهذيب السنن: وأما ابن عباس فانه سلك هذا المسلك في إباحتها عند الحاجة والضرورة، ولم يبحها مطلقا، فلما بلغه إكثار الناس منها رجع.
فقال ابن عباس: (إنا لله وإنا إليه راجعون)! والله ما بهذا أفتيت، ولا هذا أردت، ولا أحللت إلا مثل ما أحل الله الميتة والدم ولحم الخنزير، وما تحل إلا للمضطر، وما هي إلا كالميتة والدم ولحم الخنزير.
Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbahkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a., dan dalam kitab Tahzhib as-Sunan dikatakan: sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan dharurat. Akan tetapi ketika banyak yang melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedharuratannya, maka ia merefisi pendapatnya tersebut. Ia berkata: “inna lillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan. Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah kecuali ketika dalam keadaan dharurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi orang yang kepepet dalam keadaan dharurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh”
Namun demikian, pendapat yang menghalalkan nikah mut’ah tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan dasar hukum. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis shahih sebagai berikut :
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ (متفق عليه)
“Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar” Hadis dianggap shahih oleh imam Bukhari dan Muslim.
عَنْ سَلَمَةَ بن الأكوع رضي الله عنه قَالَ: رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم)
“Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” HR. Muslim.
عن رَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا (أخرجه مسلم وأبو داوود والنسائي وابن ماجة وأحمد وابن حبان)
“Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
Hadis-hadis tersebut cukup kuat untuk dijadikan pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah mut’ah. Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ مَتَى وَقَعَ نِكَاح الْمُتْعَة الْآن حُكِمَ بِبُطْلَانِهِ سَوَاء كَانَ قَبْل الدُّخُول أَوْ بَعْده
“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah dilakukan hubungan badan”
Dari penjelasan yang panjang-lebar tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika zaman rasul s.a.w. masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh rasulullah s.a.w. sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah pada masa sekarang, maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal.
Dalam Islam pernikahan selain harus ada wali juga harus ada yang menjadi saksi, sehingga tetap harus ada orang yang menyaksikan. Selain itu, ajaran Islam juga sangat menganjurkan adanya walimah(semacam pesta). Tujuannya, agar semakin banyak orang yang menjadi saksi bahwa kedua orang tersebut telah menjalin ikatan pernikahan. Saksi ini penting, karena setelah akad nikah selesai kedua mempelai, yakni suami dan istri, saling mempunyai hak-hak perdata, misalnya dalam hal warisan. Jika ada sengketa di kemudian hari, misalnya, maka kedudukan istri untuk menuntut haknya akan semakin kuat, karena ada banyak saksi. Ketentuan ini tentu tidak berlaku terhadap nikah mut’ah, karena dalam nikah mut’ah ketika jangka waktu pernikahan telah habis, maka tanpa talakpun secara otomatis tidak ada lagi hubungan antara kedua orang tersebut. Dan jangan lupa, dalam nikah mut’ah istri tidak berhak mendapat warisan dari suami, ketika, misalnya, suaminya tersebut meninggal. Tegasnya, dengan nikah mut’ah, para wanita yang menjadi istri kedudukannya sangatlah lemah. Oleh karenanya Islam melarang nikah mut’ah tersebut.
Apabila kita renungkan dengan hati yang jernih, betapa ajaran Islam itu sangat indah, jika dilaksanakan dengan tulus ikhlas, sesuai dengan kehendak Allah SWT. Sekarang tinggal kemauan dan kesungguhan dari kita, umat manusia, untuk tunduk dan mematuhi sabda rasulullah s.a.w. tersebut. Kemuliaan di sisi Allah SWT adalah bagi orang yang rela mendahulukan dan tunduk kepada aturan-aturanNya sebagaimana disampaikan oleh utusanNya.
Sumber: www.mui.or.id
Rabu, 07 Januari 2009
MUI: Tindak Tegas Israel
Pernyataan sikap yang dikeluarkan MUI adalah :
Pertama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras agresi militer yang dilancarkan zionis Israel di wilayah Gaza Palestina yang telah menyebabkan tewasnya 500 jiwa lebih penduduk sipil yang terdiri dari anak-anak, perempuan dan orang tua yang tidak bersalah
Kedua, MUI mendesak kepada PBB dan dunia internasional untuk tidak hanya sekadar mengutuk tindakan tersebut, tetapi juga mengambil tindakan tegas dan keras terhadap kebiadaban zionis Israel karena perbuatan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. MUI mendesak PBB untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Internasional dan menetapkan Ehud Olmert (Perdana Menteri Israel) sebagai penjahat perang.
Ketiga, MUI meminta kepada dunia Islam dan PBB agar mendesak Amerika Serikat untuk menyetujui resolusi perdamaian dan segera mencari jalan keluar dari pertentangan yang berlarut-larut ini. Dunia Islam dan PBB harus mendesak semua pihak khususnya kepada Amerika Serikat agar segera memberikan pengakuan yang wajar terhadap kedaulatan dan kemerdekaan rakyat, bangsa dan negara Palestina dan menghormatinya secara sungguh-sungguh kedaulatan dan kemerdekaan itu tanpa syarat apapun.
Keempat, MUI mengimbau kepada Pemerintah Indonesia, Pimpinan ormas Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk mengkritisi sikap Amerika Serikat yang menerapkan standard ganda terhadap kebijakan politik luar negerinya, khususnya di dalam membela kepentingan zionis Israel. Untuk hal tersebut MUI mendesak kepada Pemerintah Indonesia, Pimpinan Ormas Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk memberikan pelajaran terhadap arogansi dan keangkuhan Amerika Serikat tersebut secara tepat.
Kelima, MUI mengimbau kepada negara-negara Islam dan umat Islam di seluruh dunia untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, terutama dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mewujudkan sebuah negara yang merdeka, berdaulat, damai dan dapat melindungi seluruh rakyat dan tumpah darahnya tanpa ada ancaman dan gangguan dari zionis Israel.
Keenam, MUI mendukung sikap dan langkah-langkah Pemerintah Indonesia yang telah mengecam secara keras tindakan kekejaman yang dilakukan militer Israel terhadap rakyat Palestina dan memuji langkah-langkah yang telah diambil dengan mengirimkan misi kemanusiaan ke Palestina dengan memberikan obat-obatan dan tenaga medis untuk menolong korban yang menderita.
Ketujuh, MUI mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap nasib rakyat Palestina dengan menghimpun dan menggalang dana untuk membantu dan meringankan beban penderitaan rakyat Palestina serta segenap komunitas masyarakat untuk mempersiapkan relawan kemanusiaan yang terlatih untuk membantu para korban kebiadaban zionis Israel baik berupa tenaga kesehatan, bantuan pangan maupun logistik dan lain sebagainya.
Kedelapan, diserukan kepada seluruh umat Islam untuk melaksanakan shalat ghaib untuk para korban dan pembacaan qunut-nazilah pada setiap sholat wajib baik secara berjamaah maupun sendiri-sendiri guna memberikan dukungan moril, semangat dan doa keselamatan bagi rakyat Palestina.
Selain itu, Ma’ruf Amin juga menyatakan bahwa MUI telah membentuk Posko Peduli Palestina yang beralamat di Sekretariat MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat. Telpon: 021-31902666-3917853, Faks: 31905266. No. Rekening 301.0008710 Bank Muamalat Indonesia (ws)
Sumber : www.mui.or.id/konten/berita/mui-tindak-tegas-israel
Minggu, 04 Januari 2009
Dampak Merokok
Bersyukurlah bagi mereka yang tak pernah menyentuh rokok.... Dan bersyukurlah saya yang juga bukan perokok... Karena dampak merokok baru muncul setelah 25 tahun menghisap asap tembakau secara terus-menerus. Memang dampak yang ditimbulkan sangat horor..... Kanker paru-paru, serangan jantung dan segala penyakit yang disebabkan rokok ini pun tidak mengurangi niat para perokok untuk segera insyaf dan kembali ke kehidupan normal dan sehat seperti sediakala sebelum merokok.....
Merokok sudah mendarah daging meresap di sendi kehidupan masyarakat.... Rokok pun sudah menjadi tiang penyangga ekonomi bangsa. Pajak terbesar ya dari cukai rokok... Bangsa ini sudah sedemikian terbelenggu oleh rokok. Sehingga ketika rokok diharamkan, maka terjadi banyak pembelaan... Rokok sudah menjerat peradaban.....
Rokok memang bikin kecanduan.. Seperti blog juga yang bikin kecanduan, dan saya tak bisa lepas secara drastis dari dunia blog. Mungkin nanti perlahan-lahan.... Hehehe.... Rokok bagi sebagian orang adalah seperti doping.. Penyemangat dalam kegiatan sehari-hari mereka... Merokok bisa memacu kreatifitas dan ide untuk mencari nafkah ditengah susahnya kehidupan sekarang ini.... Merokok pun bisa membuat pikiran terasa melayang sehingga deraan masalah dan stress seperti terbang dan hilang juga..... Rokok pun menjadi alat pemererat kekeluargaan dan persahabatan... Banyak lagi manfaat rokok lainnya...

Disamping manfaat 'semu' merokok itu tadi terdapat banyak dampak buruk dari merokok. Salah satunya adalah pos pengeluaran yang digunakan untuk tetap melestarikan kegiatan 'membakar uang' dan menghirupnya.... Banyak penyakit pun mengintai di seberang sana, ketika rokok sudah menjadi candu.... Atau seringkali muncul bahkan sebelum menjadi pecandu... Kanker... Makna kantong kering maupun makna sesungguhnya, kanker penyakit terus menghantui para pecandu asap tembakau...
Banyak cara untuk melepaskan diri dari jerat rokok, banyak jalan untuk berhenti merokok. Pertama sekali adalah niat dari perokok itu sendiri, kemudian dibarengi dengan aksi berhenti total (atau perlahan-lahan) dari merokok. Penyadaran dari lingkungan pun diperlukan selagi pemakai rokok masih tercandu oleh godaan rokok. Prinsipnya sama seperti rehabilitasi narkoba lah.... Tulis dan resapi bahaya dibalik nikmatnya asap rokok, sadar bahwa merokok merupakan kegiatan yang sia-sia dan boros yang jauh dari kesan hemat adalah salah satu cara ampuh menekan konsumsi rokok. Sadar bahwa masih banyak hal yang bisa dilakukan dengan uang untuk merokok... Membiayai uang untuk sekolah anak, uang makan dan belanja untuk istri dan menabung atau bersedekah merupakan hal bijak yang harusnya dilakukan.
Baru-baru ini MUI akan mengeluarkan fatwa haram merokok. Hmm... Sudah sedemikian jauh ni rupanya gerak MUI. Memang rokok sudah menjadi jerat bagi peradaban kita. Rokok menjadi penopang utama kegiatan perekonomian kita. Banyak pekerja di perkebunan tembakau cengkeh dan lain-lain yang berhubungan langsung dengan bisnis besar rokok. Juga para buruh pelinting rokok manual di pabrik-pabrik rokok yang jumlahnya tak bisa dihitung jari. Semua perlu hidup, karena mereka bergantung pada industri rokok. Jika rokok dihapuskan, maka nasib mereka pun akan dipertaruhkan. Puluhan ribu buruh pabrik rokok akan menganggur, ribuan petani tembakau gulung tikar, dan penjual rokok jalanan harus menderita..... Geliat industri rokok sudah mendarahdaging dan tak bisa begitu saja dihapuskan.
Karena merokok adalah kesalahan manusia sejak awal yang sudah saking salah kaprahnya menjadi tulang punggung ekonomi kita. Beasiswa dari rokok. Olahraga berkembang karena rokok. Pajak berlipat-lipat karena rokok. Oh rokok..... Tidak bisa serta-merta kita hilangkan begitu saja...
Alangkah lebih bijaknya jika penyadaran tentang bahaya merokok yang digalakkan bukan dengan pemaksaan lewat fatwa semacam ini. Kalau saat ini masih banyak yang belum tersadarkan, ya itu masalah kampanye penyadaran bahaya merokok masih kalah ketimbang serbuan iklan tentang merokok yang menunjukkan fantasi kegagahan, keberanian dan kemachoan seorang lelaki dengan petualangan hidupnya.... Seandainya kampanye tentang bahaya merokok ini mampu mengalahkan kampanye iklan rokok, bukan tak mungkin banyak yang tersadarkan. Tinggal adu kreatif saja........ Hehehe... Membatasi usia perokok dan menaikkan cukai rokok sehingga terjadi seleksi alam dari para perokok itu sendiri merupakan langkah yang cukup masuk akal ketimbang membumihanguskan lumbung padi untuk menangkap tikus keparat.
So... Kembali ke kesadaran pribadi masing-masing. Masihkah merokok menjadi satu kebutuhan atau sesuatu yang harus dihindari?
Kamis, 01 Januari 2009
Perayaan Tahun Baru ?
“Tet Tet Tet”, saya mendengar bising suara anak-anak kecil meniup terompet. Bising sekali. Di pinggiran jalan, berjejer panjang para penjual terompet dengan berbagai aksesorisnya mengais rezeki. Saya teringat, ohya… beberapa hari lagi akan masuk pergantian tahun. Subhânallôh, di mana-mana masyarakat tampaknya sedang sibuk mempersiapkan perayaan tahun baru. Mulai dari spanduk, baleho, umbul-umbul, aksesoris dan lainnya. Di perempatan lampu merah, mata saya tertarik dengan sebuah spanduk bertuliskan, ”Muhasabah Akhir Tahun & Istighotsah” bersama ”Gus…”.
Mungkin, penyelenggara acara tersebut berfikir, daripada kaum muslimin berhura-hura pada saat pergantian akhir tahun, lebih baik membuat acara yang Islâmî sebagai alternatif daripada acara hura-hura. Tapi, apa benar bahwa perayaan Tahun baru itu merupakan syiarnya kaum kuffâr?!! Masak hanya merayakan perayaan dan peringatan seperti ini saja dikatakan syiarnya kaum kuffâr?!! Mungkin, demikian pertanyaan yang muncul dari benar para pembaca.
Iya, peringatan tahun baru (New Year Anniversary) itu merupakan syiar kaum kuffâr. Karena, tidaklah peringatan ini dirayakan, melainkan ia satu paket dengan peringatan natal (christmas). Kita sering lihat dan mendengar, bahwa tahni`ah (ucapan selamat) kaum Nasrani adalah : “Marry Christmas and Happy New Year”, “Selamat Natal dan Tahun Baru”. Namun, tunggu dulu. Tidak itu saja… Ternyata kaum pagan Persia yang beragama Majūsî (penyembah api), menjadikan tanggal 1 Januari sebagai hari raya mereka yang dikenal dengan hari Nairuz atau Nurus.
Penyebab mereka menjadikan hari tersebut sebagai hari raya adalah, ketika Raja mereka, ‘Tumarat’ wafat, ia digantikan oleh seorang yang bernama ‘Jamsyad’, yang ketika dia naik tahta ia merubah namanya menjadi ‘Nairuz’ pada awal tahun. ‘Nairuz’ sendiri berarti tahun baru. Kaum Majūsî juga meyakini, bahwa pada tahun baru itulah, Tuhan menciptakan cahaya sehingga memiliki kedudukan tinggi.
Baca selengkapnya : perayaan tahun baru...
Kejujuran Membawa Berkah
Abdullah mempunyai seorang anak perempuan bernama Siti. Anak perempuannya itu senang membantu pekerjaan sang ayah. Selain itu ia juga rajin dan taat beribadah. Sedangkan Abdurrahman memiliki anak laki-laki bernama Naufal, yang juga rajin membantu ayahnya berdagang. Sebagai sahabat karib, keduanya seringkali berkunjung satu sama lain dengan mengajak anak-anak mereka.
Ijtima MUI Tentukan Fatwa Rokok

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Januari 2009 insyaallah akan melakukan sidang ijtima ulama, yang di antara persoalan yang dibahas adalah masalah fatwa tentang merokok. Sidang ijtima ulama insyaallah akan digelar di Padang, Sumatera Barat.
Sementara Dr Mukhtar Ikhsan, dokter ahli paru, menjelaskan sebanyak 10 persen penduduk dunia meninggal akibat dari merokok. Di Amerika Serikat (AS) jumlah kematian akibat merokok masih yang tertinggi bila dibandingkan dengan jumlah kematian akibat kecelakaan, kebakaran, alkohol dan akibat obat-obatan. Rokok, tambahnya, sangat berbahya bagi kesehatan karena rokok mengandung 4.000 bahan kimia beracun yang menyebabkan kematian. Rokok dapat menimbulkan penyakit kanker paru paru dan jantung.
Data penelitian menyatakan bahwa 80 persen penderita kanker paru paru disebabkan akibat merokok, kata Mukhtar Data tersebut juga menyebutkan jumlah orang yang merokok di seluruh dunia sudah mencapai 1,26 miliar orang, sedangkan produksi rokok setiap tahunnya menghasilkan 250 miliar batang rokok.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemizan, yang hadir dalam acara tersebut, meminta MUI mempertimbangkan fatwa tentang rokok. Pasalnya, 95 persen dari 6,2 juta pekerja di pabrik rokok adalah umat Islam. (was)
http://www.mui.or.id
Saudi Gelar Kampanye Anti Sihir
Lembaga Amar Ma'ruf Nahyi Munkar Arab Saudi bertekad memanfaatkan musim haji 1429 H ini untuk memberantas fenomena meningkatnya kejahatan sihir dan guna-guna yang kian merajalela di Saudi.
"Proyek ini yang pendeklarasiannya bertepatan dengan awal musim haji ini (karena) biasanya adanya kedatangan para penyihir, yang (proyek) ini akan menjamin adanya studi teoritis dan lapangan serta membuat strategi pengaturan upaya-upaya Lembaga untuk memerangi para penyhir bersama dengan beberapa pihak pemerintah," ujar Syaikh Ahmad Al-Ghamidi, Direktur Amar Ma'ruf untuk Zona Makkah seperti diberitakan IslamOnLine, Selasa (24/11).
Lebih jauh ditambahkan Al-Ghamidi, kian merebaknya kejahatan sihir akhir-akhir ini merupakan alasan utama diluncurkannya proyek ini. "Terlebih Lembaga ini dalam rentang lima tahun telah menangkap sekitar 1.128 penyihir," imbuh dia.
Diisyaratkan Al-Ghamidi bahwa proyek ini akan berupaya untuk mengembangkan dan mempercanggih perangkat-perangkat personil Lembaga. Pasalnya, sambung dia, kian beraneka ragamnya sihir dengan nama-nama baru yang dijadikan kedok oara penyihir. Perangkat yang percanggih antara lain satelit dan jaringan internet untuk fasilitas personil Lembaga.
Al-Ghamidi juga meminta masyarakat dan mereka yang tinggal di Saudi untuk segera melaporkan para penyhir dan ahli guna-guna atau minimal mengingatkan mereka. "Siapapun (penyhir) itu yang tertangkap, maka hukum Allah akan ditegakkan," tegas dia.
Terkait mereka para pelanggan penyihir, Al-Ghamidi menjelaskan bahw mayoritas mereka adalah wanita yang ditimpa kemandulan. "Merekalah yang banyak mengeluarkan banyak uang untuk para penyihir," terangnya.
Adapun hasil-hasil Lembaga ihwal pemberantasan penyihiran itu, media-media Saudi menyebutkan bahwa akhir-akhir ini Lembaga Amar Maruf telah menggagalkan kejahatan sihir senilai 700.000 riyal saudi (USD186.000) hanya untuk merusak satu keluarga.
Selain itu, Lembaga juga telah menangkap seorang dukun wanita berusia 95 tahun berkewarganegaraan Teluk dan tinggal di Saudi, setelah wanita itu menyembunyikan 20 wanita dan bersama mereka seorang wanita penyhir asal Afrika.
Untuk diketahui, Lembaga Amar Maruf sendiri sejak tahun 2000 telah mendirikan kelompok yang terdiri dari unit-unit pusat pengawasan para dukun penyihir yang kebanyakan dari Afrika. Selain itu, Lembaga juga telah meresmikan layanan 4 hotline untuk menerima keluhan-keluhan terkait penyihiran. Upaya lainnya lagi lembaga juga menyelenggarakan pelatihan untuk mengawasi para penyihir dan menggrebek mereka.
penulis:Mochamad Ilyas-warnaislam.com
Selasa, 11 November 2008
KEPUTUSAN FATWA TENTANG TERORISME
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor 3 Tahun 2004
Tentang
TERORISME
Majelis Ulama Indonesia setelah
MENIMBANG :
- bahwa tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menim-bulkan kerugian harta dan jiwa serta rasa tidak aman di kalangan masyarakat;
- bahwa terhadap tindakan terorisme terjadi bebe-rapa persepsi: sebagian mengang-gapnya sebagai ajaran agama Islam, dan karena itu, ajaran agama Islam dan umat Islam harus diwaspadai; sedang sebagian yang lain menganggapnya sebagai jihad yang diajarkan oleh Islam; dan karenanya harus dilaksanakan walaupun harus dengan menanggung resiko terhadap harta dan jiwa sendiri maupun orang lain;
- bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa seIndone-sia pada tanggal 22 Syawwal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang Terorisme;
- bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu mene-tapkan fatwa tentang Terorisme untuk dijadi-kan pedoman.
- Firman Allah SWT, antara lain:
“Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berusaha melakukan kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian itu suatu kehinaan bagi mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka mendapat siksa yang pedih.” (QS Al-Maidah [5] : 33).
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa menolong mereka, yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar kecuali mereka hanya berkata Tuhan kami hanyalah Allah” (QS. Al-Hajj [22] : 39-40)
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang yang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang-kan Allah mengeta-huinya.” (QS. al-Anfal [8] : 60).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melang-gar dan dianiaya maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (QS An-Nisa’ [4]: 29-30) “Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya…” (QS. Al-Maidah [5] : 32) “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebina-saan…” (QS. al-Baqarah [2]: 195) - Hadis Nabi saw :
- “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim lainnya” (HR. Abu Dawud).
- “Barang siapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya (muslim) maka Malaikat akan melaknatnya sehing-ga ia berhenti” (HR. Muslim).
- “Barangsiapa yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung lalu ia terbunuh maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya, kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya” (HR. Bukhari dan Muslim dari al-Dhahhak).
- “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim lainnya” (HR. Abu Dawud).
- “Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas).”
- “Apabila terdapat dua mafsadat yang saling bertentangan maka harus diperhatikan salah satu-nya dengan mengambil dharar yang lebih ringan.”
- Terorisme telah meme-nuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah dalam khazanah fiqih Islam. Para fuqaha mendefinisikan al-muharib (pelaku hirabah) dengan:
“Orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti mereka (menimbul-kan rasa takut di kalangan masyarakat).” - Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Terorisme, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desem-ber 2003.
- Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004.
Dengan memohon ridho Allah SWT.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG TERORISME
Pertama : Ketentuan Umum
- Pengertian Terorisme & Perbedaannya dengan Jihad
- Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kema-nusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, per-damaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorgani-sasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
- Jihad mengandung dua pengertian :
- Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
- Segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk me-nanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb.
- Segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah).
- Segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk me-nanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb.
- Perbedaan antara Terorisme dengan Jihad:
- Terorisme:
- Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis / chaos (faudha).
- Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghan-curkan pihak lain.
- Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.
- Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis / chaos (faudha).
- Terorisme:
- Jihad:
- Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan.
- Tujuannya menegak-kan agama Allah dan / atau membela hak-hak pihak yang terzholimi.
- Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas
- Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan.
Kedua : Hukum Melakukan Teror dan Jihad
- Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh per-orangan, kelompok, maupun negara.
- Hukum melakukan jihad adalah wajib
Ketiga : Bom Bunuh Diri dan ‘Amaliyah al-Istisyhad
- Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan diri-nya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedang-kan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
- Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
- ‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melaku-kan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuh-nya diri sendiri. ‘Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 05 Dzulhijjah 424 H
24 Januari 2004 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN
_________________________________________________________________
Sabtu, 08 November 2008
Anak Suka Merengek? Ketahui Penangkalnya

Apakah wajah sedih hendak menangis dengan suara khas dengan rengekan hal yang biasa Anda dengar dari anak? Tak jarang, merengek disertai dengan tingkah lain seperti berteriak atau menghentakkan kaki dengan keras.
Sebaiknya Anda berhati-hati, hal itu bisa menjadi senjata si kecil terhadap Anda agar selalu memenuhi keinginnanya.
Merengek biasanya dilakukan anak dengan mengeluarkan suara-suara khas dengan nada yang lebih tinggi dari berbicara secara normal. Merengek pada anak-anak biasanya menunjukkan ketidakberdayaan, sambil menyebutkan keinginan demi meraih perhatian orang.
Seringkali merengek dianggap adalah perilaku yang lazim pada anak usia bawah lima tahun (balita). Namun, tidak jarang orangtua merasa terganggu dengan rengekan tersebut.
Menurut Stephen Lansdowne, seorang psikolog sekolah di Austin, texas, merengek adalah evolusi alamiah perilaku mencari-perhatian. Perilaku itu sudah ada sejak anak bayi, yaitu dalam bentuk tangisan dan kerewelan.
Umumnya, orangtua memberi respon negatif ketika anak balitanya merengek. Dengan menujukkan ekspresi kesal, jengkel dan marah, orangtua ingin memberitahu mereka merasa terganggu, dan berharap anak berhenti merengek. Sayangnya, apa yang orangtua lakukan justru mengakibatkan yang sebaliknya.
Kathy Lynn, Penulis Who’s In Charge Anyway? mengatakan, alasan utama anak-anak merengek adalah karena cara tersebut berhasil. Rengekan akan segera menarik perhatian orangtua, diikuti respon.
“Rengekan ialah tingkah laku tipikal terutama untuk anak-anak usia tiga tahun. Beberapa orangtua dari batita tersebut merasa anak-anak mereka merengek setiap hari,” ujar Kathy.
Memang sulit untuk orangtua mengabaikan suara rengekan anak. Terutama, suara tersebut sangat mengganggu. Sehingga dapat mempengaruhi bahasa tubuh orangtua yang mengirimkan respon berupa pesan secara tidak sadar kepada anak.
“Hal ini biasanya tetap terjadi meskipun orangtua sudah berusaha untuk pura-pura tidak mendengar,” tukas Kathy.
Hal senada diungkapkan Dr. A. Lynn Scoresby, Penulis Help Your Child Stop Whining. Dia mengungkapkan, apabila seorang anak balita terus-terusan merengek tiap kali menginginkan sesuatu, maka kemungkinan besar itu disebabkan ia tahu rengekannya biasanya membawa hasil.
Jane Nielsen, rekan-penulis buku Positive Discipline for Pre-schoolers mengatakan, anak-anak melakukan apa saja yang membuahkan hasil.
“Anak yang suka merengek itu mencari respon. Respon apa saja, kata Nielsen. Dengan kata lain, kalau respon positif tidak didapat, respon negatif pun tidak masalah,” kata Jane.
Sedangkan Patti Wollman Greenberg, Penulis buku Behind the Playdough Curtain mengatakan, rengekan membuahkan hasil, terutama bila orangtua anak balita menunjukkan mereka sangat terganggu karenanya.
“Mengetahui orangtuanya terganggu, rengekan bisa dijadikan senjata utama dalam uji coba gudang senjata oleh anak usia empat tahun, secara terus-menerus,” kata Patti.
Segera ketika anak mengetahui rengekannya tidak membuahkan hasil, ujar Kathy Lynn, maka anak akan segera menghentikan rengekannya. Jika orangtua tidak tahan, segera tinggalkan ruangan untuk membuktikan rengekannya tidak berhasil.
“Minta anak untuk mengulangi kalimatnya dengan bahasa yang benar, sebelum orangtua merespon. Membuat rengekannya menjadi masalah besar, justru akan mendorongnya untuk merengek lebih keras,” imbuhnya. (ri)
Tips Menghentikan Rengekan
- Ajarkan komunikasi eEfektif. Berilah contoh yang baik bagaimana cara berkomunikasi yang efektif. Jika si kecil menginginkan sesuatu, ajarkan dia berkata, "Ma,aku mau mobilan itu. Boleh, tidak?” Selain itu, biasakan anak untuk membagi perasaannya. Seorang anak yang dapat mengutarakan perasaannya, kemungkinan besar tak akan merengek.
- Beri perhatian. Anak kerap merengek karena ingin mendapatkan perhatian orangtuanya. Sesibuk apa pun Anda, sebaiknya jangan lupa untuk memberi perhatian. Misalnya, dengan meneleponnya saat Anda sibuk di kantor atau sedang tak ada di rumah. Hal itu bisamembuat anak merasa diperhatikan.
- Alihkan konsentrasi. Saat anak meminta sesuatu sambil menangis, jelaskan rengekannya itu tidak akan berhasil Anda hanya mau mendengarkannya jika dia menggunakan suara biasa. Bila cara tersebut tak berhasil, tak ada salahnya Anda mengalihkan konsentrasinya pada hal lain yang menarik perhatiannya.
- Biarkan anak membuat keputusan. Bantulah anak agar lebih punya kontrol terhadap dirinya. Biarkan diamembuat keputusan sederhana sesuai keinginannya,seperti memilih baju yang akan dipakai, mainan yang akan digunakan, atau buku yang akan Anda bacakan.Ini akan menjadi pelajaran baginya tentang caraberkomunikasi tanpa perlu merengek.
- Berikan penghargaan. Ajarkan anak meminta sesuatu secara sopan meski cara ini tak menjamin permintaannya dipenuhi. Nah, jika rengekan si kecil mulai berkurang atau dia meminta sesuatu dengan manis, berikan reward. Penghargaan tak harus berbentuk barang. Pujian Anda yang tulus juga bisa membuat anak senang.
- Orangtua jangan merengek. Jika sekali waktu, tanpa sadar, Anda meminta pada anak atau pasangan, dengan cara merengek, jangan salahkan anak bila mencontohnya. Menirukan rengekan hanya akan membuat si kecil malu, namun tidak dapat menghentikannya.
- Penuhi kebutuhan dasar. Kondisi lelah, lapar, atau sakit bisa membuat anak rewel dan suka merengek. Karenanya, pastikan kebutuhan dasar anak terpenuhi secara cukup. Selain itu, janganlupa, pastikan rumah Anda dalam keadaan tenang dannyaman. Kondisi rumah yang bising dan tak terawat juga bisa membuat anak tak betah sehingga dia reweldan merengek. (ri)
__________________________________________________________________
Rabu, 08 Oktober 2008
Tiga tipe manusia berdasarkan aktifitasnya.
_______________________________________
ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ ٭ فاطر ٣٢
Kemudian aku wariskan kitab kepada orang2 yang telah aku pilih dari hambaku, maka sebagian dari mereka orang yang aniaya pada dirinya dan sebagian dari mereka orang yang sedang dan sebagian dari mereka orang yang bercepat pada kebaikan dengan idzin Alloh. Demikian itu keuntungan yang besar.
baca selengkapnya :Tiga tipe manusia ___________________________________________________________________
Senin, 11 Agustus 2008
TINGKAT MORALITAS ISLAM DALAM QUR'AN DAN HADITS
Menurut Al-Qur`an dan sunnah Rosul, moralitas islam terdiri dari tiga tingkatan ialah : iman, islam dan ihsan, dan susunan tersebut bersifat alamiah, artinya tingkatan berikut lahir dari tingkatan sebelumnya yang berfungsi sebagai dasar.
Marilah kita simak dalil berikut :
كَانَ النَّبِىُ صلى الله عليه وسلم بَارِزًا لِلنَّاسِ فَأَتَاهُ جِبْرِيْلُ فَقَالَ مَا الإِيْمَانُ قَالَ الإِيْمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَبِلِقَائِهِ وَرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ قَالَ مَا الإِسْلاَمُ قَالَ الإِسْلاَمُ أَنْ تَعْبَدَ اللهَ وَلاَ تُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَتَقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤَدِّيَ الزَّكَاةَ الْمَفْرُوْضَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ قَالَ مَا الإِحْسَانُ قَالَ أَنْ تَعْبَدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ ... الحديث * رواه البخارى
“Suatu hari Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam ada diantara manusia, Jibril datang pada Nabi, maka Jibril bertanya : apakah iman ? Nabi berkata : iman adalah jika engkau iman kepada Alloh, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, bertemu kepadaNya, rosul-rosulNya dan iman kepada hari kebangkitan. Jibril bertanya : apakah islam ? Nabi berkata : islam adalah jika engkau menyembah kepada Alloh, engkau tidak mensekutukanNya sedikitpun, engkau menetapi sholat, engkau mendatangkan zakat yang diwajibkan dan engkau berpuasa romadlon. Jibril bertanya : apakah ihsan ? Nabi berkata : bahwa jika engkau menyembah kepada Alloh seolah-olah engkau melihatnya, jika tidak bisa maka Alloh melihatmu . . .”
Menurut Al-Qur`an dan sunnah Rosul sebagai tersebut diatas, moralitas islam terdiri dari tiga tingkatan ialah : iman, islam dan ihsan, dan susunan tersebut bersifat alamiah, artinya tingkatan berikut lahir dari tingkatan sebelumnya yang berfungsi sebagai dasar.
Kalau tingkat pertama tidak kuat, tidak dapat dibayangkan akan bisa didirikan tingkat kedua, ibarat bangunan maka iman adalah fundamennya, diatas fundamen itu didirikan bangunan islam dan ihsan.
Dari perumpamaan itu jelaslah bahwa selama iman yang merupakan dasar dari islam dan ihsan tidak ada, tidak mungkin ada islam dan ihsan dalam bentuk apapun juga. Demikian pula jika iman lemah dan goncang, tidak mungkin didirikan di atasnya bangunan apapun, kalau didirikan juga tentu bangunan tersebut akan mempunyai fundamen yang goncang dan goyah.
Begitu juga kalau iman sempit dan terbatas, maka sudah pasti islam dan ihsan akan mengikuti batas iman, tidak akan melebihi selamanya. Selama iman tidak benar, tidak kuat dan tidak luas aspek-aspeknya, maka seseorang yang mengerti agama tidak dapat membayangkan akan bisa didirikan di atasnya bangunan islam dan ihsan. Ia semestinya mementingkan lebih dahulu memperbaiki menata dan meluaskan islamnya sebelum ihsan. Akan tetapi yang banyak kita saksikan masa kini, manusia melupakan susunan yang alamiah ini, mereka tidak meperhatikannya. Mereka mendirikan bangunan ihsan yang menjulang tinggi sebelum mereka mengokohkan sendi iman, islam dan taqwa terlebih dahulu. Yang lebih menyedihkan dan memprihatinkan lagi adalah banyak orang yang menggambarkan iman dan islam dalam pikiran mereka dengan gambaran yang terbatas. Mereka mengira telah berhasil menyempurnakan islam bila mereka telah mencurahkan penampilan fisik, pakaian, duduk, berdiri, makan, minum dan amalan-amalan dhohir lainnya ke dalam suatu cetakan tertentu, kemudian mereka merasa sudah mencapai derajat ihsan yang paling tinggi bila mereka telah mengerjakan beberapa sholat sunnah, dzikir, wirid dan amalan-amalan sunnah lainnya dalam kadar tertentu, akan tetapi yang banyak kita saksikan dari kehidupan mereka yang mengaku muhsinin itu adalah adanya beberapa isyarat sebagai saksi bicara yang menunjukkan bahwa mereka belum lagi mendirikan bangunan iman di atas dasar yang kuat dan kokoh.
baca selengkapnya di:
iskicha:TINGKAT MORALITAS ISLAM DALAM QUR'AN DAN HADITS
__
PRAKTEK MENGHADAPI EMPAT MAQODARULLOH
2. Istirja’ Ketika Mendapat Musibah
3. Sabar Menghadapi Cobaan atau Penganiayaan
4. Bertaubat Ketika Berbuat Salah
Mudah-mudahan kita semua selalu mendapatkan qodar yang baik dari Alloh dan di beri selalu bisa ridho dengan segala ketentuan-ketentuan dari ilahi robbi. Amiiin
baca selengkapnya di:
iskicha: PRAKTEK MENGHADAPI EMPAT MAQODARULLOH
_
Rabu, 14 Mei 2008
10 ( SEPULUH ) KIAT / TIPS AGAR SEHAT JASMANI DAN ROHANI
2. Cintailah diri sendiri, dengan menjaga keseimbangan kehidupan pribadi sembari merawat kepribadian Anda.
3. Cintailah sesama, dengan mencari teman yang bisa diajak bicara, curhat, dan saling mengerti pribadi masing-masing.
4. Berpikirlah secara proporsional, agar terhindar dari pengaruh yang buruk / negatif.
5. Milikilah sifat pemaaf, sebab ini merupakan nilai lebih dalam pergaulan.
6. Hadapi dan selesaikan setiap problem dengan tenang, agar hidup menjadi damai tanpa beban.
7. Kreatiflah dalam lingkungan sekitar, sehingga Anda mendapatkan penilaian positif di lingkungan Anda.
8. Anggaplah setiap pekerjaan sebagai HOBI, sehingga Anda dapat menikmatinya, terutama pekerjaan yang rutin.
9. Hiduplah di masa kini, dengan mengikuti tren dalam hal-hal tertentu sebatas yang bisa diterima, tidak melanggar aturan-aturan agama.
10. Milikilah harapan ke masa depan, maka Anda akan menjadi senang dan tenang dalam bekerja dan bergaul, yang akan tercermin di wajah yang selalu tampak ceria.
_
